Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Ada Apa? DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif di Tengah Laporan LBH AMPUH ke Mendagri dan Dugaan Jual Beli Kelulusan Pilkades di 18 Desa

473
×

Ada Apa? DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif di Tengah Laporan LBH AMPUH ke Mendagri dan Dugaan Jual Beli Kelulusan Pilkades di 18 Desa

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi ketika Koordinator LBH AMPUH Indonesia bersama tim mendatangi Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/10/2026), untuk mengadukan dugaan pelanggaran prosedur Pilkades serentak di 18 desa Kabupaten Bekasi, termasuk dugaan jual beli kelulusan bakal calon kepala desa.(Foto/Ist).

 

Dokumen surat resmi LBH AMPUH Indonesia kepada Mendagri terkait laporan dugaan cacat administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, yang pemungutan suaranya berlangsung pada 20 September 2026.

DJITUBERITA,BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia menegaskan komitmennya mengawal pengaduan terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 18 desa Kabupaten Bekasi yang telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di tengah upaya tersebut, perhatian malah tertuju pada langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang mengusulkan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif.

Koordinator LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026), menegaskan bahwa pengaduan mengenai polemik Pilkades tidak boleh berhenti pada sebatas penerimaan surat. Menurutnya, persoalan yang dilaporkan harus memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dan tindak lanjut resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Baca Selengkapnya: LBH AMPUH Menggugat! DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif di Tengah Polemik 18 Desa Belum Tuntas

Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 02.10/Lap-Pengaduan/LBH-AMP/X//2026, tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam dokumen itu, LBH AMPUH mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedural dan administrasi dalam proses seleksi bakal calon kepala desa, termasuk dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kelulusan bakal calon di 18 desa.

Baca Selengkapnya: Aksi Damai di Jakarta, LBH AMPUH dan Warga 18 Desa Bekasi Desak Evaluasi Seleksi serta Penundaan Pelantikan Kades

LBH AMPUH juga menyoroti mekanisme seleksi tambahan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Persoalan yang dipertanyakan mencakup dasar hukum pelaksanaan seleksi, kewenangan tim seleksi, transparansi penilaian, serta proses penetapan hasil yang dipersoalkan para pelapor.

Baca Selengkapnya: Pilkades Ulang 18 Desa di Kabupaten Bekasi: Mengapa Polemiknya Dibawa ke Istana dan Mahkamah Agung?

Selain itu, laporan tersebut memuat dugaan jual beli kelulusan seleksi. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan berbasis bukti oleh aparat atau lembaga yang berwenang.

Kawal Pengaduan, Jangan Berhenti pada Tanda Terima

Bagi LBH AMPUH Indonesia, tanda terima surat merupakan bagian dari administrasi pengaduan, bukan jawaban atas substansi persoalan yang disampaikan.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong Kemendagri memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan, mekanisme pemeriksaan, serta langkah yang akan ditempuh sesuai kewenangannya.

Pengaduan itu juga meminta evaluasi terhadap proses seleksi di desa-desa yang dipersoalkan, penegakan ketentuan yang berlaku, dan penyelesaian sengketa secara adil serta transparan. Termasuk di dalamnya permintaan agar pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini menjadi penting karena pemungutan suara Pilkades serentak Kabupaten Bekasi telah berlangsung pada 20 September 2026. Dengan demikian, tindak lanjut pengaduan perlu berorientasi pada pemeriksaan fakta, penilaian atas dugaan pelanggaran, serta penentuan langkah hukum yang masih dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DPRD Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif, Bagaimana Nasib Aduan 18 Desa?

Di tengah tuntutan kejelasan atas polemik Pilkades, langkah DPRD Kabupaten Bekasi  malah sibuk mengusulkan Asep menjadi Bupati Bekasi definitif memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penyelesaian persoalan pemerintahan daerah.

Pengusulan kepala daerah definitif merupakan proses kelembagaan yang harus dinilai berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari persoalan administrasi pemerintahan dan keberatan masyarakat yang masih membutuhkan penyelesaian.

Substansi yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang akan memimpin Kabupaten Bekasi secara definitif, melainkan bagaimana pemerintah daerah memastikan bahwa setiap tahapan Pilkades dilaksanakan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, Kemendagri diharapkan memberikan kejelasan atas tindak lanjut pengaduan LBH AMPUH Indonesia. Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh perhatian yang memadai.

Menunggu Kejelasan Resmi

Polemik Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi membutuhkan penyelesaian yang bertumpu pada bukti, bukan sekadar pernyataan atau saling klaim. Pemeriksaan terhadap dasar hukum seleksi, dokumen penilaian, berita acara, serta dugaan penyimpangan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

LBH AMPUH Indonesia menyatakan akan mengawal pengaduan tersebut hingga terdapat kejelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Pengawalan ini menjadi penting agar keberatan yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan memperoleh respons sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang pengusulan bupati definitif ataupun perselisihan tahapan Pilkades. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Oleh sebab itu, kepolisian, kejaksaan, KPK serta instansi pengawasan yang berwenang perlu menindaklanjuti setiap laporan dan bukti yang disampaikan sesuai kewenangan masing-masing.

Dugaan jual beli kelulusan maupun dugaan pelanggaran prosedur harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang dilaporkan.

Jangan menunggu polemik membesar untuk mulai bertindak. Negara harus hadir melalui proses hukum yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat 18 desa berhak memperoleh kejelasan: apakah tahapan yang dipersoalkan telah sesuai aturan, apakah terdapat pelanggaran, dan apa langkah penyelesaiannya jika pelanggaran terbukti.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan saling tuding, melainkan keberanian untuk membuka fakta, ketegasan menegakkan hukum, dan keseriusan menyelesaikan persoalan. Jangan biarkan tuntutan 18 desa menggantung tanpa kepastian, sebab ketika pengaduan masyarakat tak kunjung memperoleh jawaban, kepercayaan terhadap institusi dan proses demokrasi di tingkat desa ikut dipertaruhkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *