DJITUBERITA,BEKASI – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar.
Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses persetujuan kredit, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dua mantan pegawai Bank BJB berinisial RN dan DNK serta seorang pihak swasta berinisial LA.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga identitas 41 warga Kabupaten Bekasi digunakan untuk pengajuan KUR, meskipun warga yang bersangkutan disebut tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam program pembiayaan tersebut.
Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar disebut berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Penyidik juga telah memeriksa 66 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan para tersangka, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi calon debitur, kepatuhan terhadap prosedur pemberian kredit, serta mekanisme pengawasan internal dalam penyaluran KUR.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal perbankan sekaligus memastikan penyaluran pembiayaan pemerintah berjalan sesuai tujuan.
“Kasus dugaan KUR fiktif di Bank BJB Cikarang ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari pengumpulan data calon debitur, verifikasi persyaratan usaha, analisis kelayakan kredit, hingga persetujuan dan pencairan dana. Jangan sampai ada pihak yang memiliki tanggung jawab tetapi luput dari pemeriksaan,” tegas Joko,pada Jumat (16/10/2026) di Jakarta.
Menurut KAMAKSI, program KUR merupakan instrumen penting pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha.
Penyimpangan dalam penyaluran KUR, kata KAMAKSI, berpotensi menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha.
Organisasi tersebut juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya kelemahan prosedur atau pelanggaran dalam mekanisme pengawasan, dengan tetap mendasarkan setiap langkah pemeriksaan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang relevan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri apakah terdapat kelemahan pengawasan atau kelalaian dalam pelaksanaan prosedur perbankan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pelanggaran oleh pejabat tertentu, proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Pertama, verifikasi calon debitur harus dilakukan secara memadai, termasuk memastikan keabsahan identitas, persetujuan penggunaan data pribadi, keberadaan usaha, serta kelayakan penerima pembiayaan.
Kedua, evaluasi proses persetujuan kredit perlu mencakup kepatuhan terhadap prosedur analisis, pemeriksaan lapangan, otorisasi, dan pencairan dana. Langkah ini penting untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketiga, penguatan pengawasan internal diperlukan untuk meningkatkan efektivitas audit, mendeteksi transaksi tidak wajar, serta memastikan tersedianya mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan yang dapat ditindaklanjuti.
Keempat, perlindungan warga yang diduga menjadi korban pencatutan identitas harus menjadi perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai penggunaan dokumen pribadi mereka, termasuk status kewajiban kredit yang diduga diajukan tanpa persetujuan yang sah.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas manajemen perlu diwujudkan melalui langkah perbaikan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka data pribadi warga.
KAMAKSI menilai pembenahan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Selain itu, pengawasan yang efektif dibutuhkan agar penyaluran KUR benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Prinsipnya, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai prosedur hukum apabila terdapat dasar yang memadai. Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pelaksana di lapangan jika penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap orang harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” kata Joko.
KAMAKSI juga mendorong manajemen Bank BJB melakukan evaluasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi organisasi tersebut, penegakan hukum dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan. Pengusutan perkara diperlukan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan evaluasi internal menjadi bagian penting untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa terulang.
Kejelasan status kredit menjadi penting agar warga yang mengaku tidak pernah mengajukan atau menyetujui pinjaman tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian mengenai kewajiban maupun dampak administratif yang mungkin timbul.
Di sisi lain, aparat penegak hukum didorong menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang berlaku.
KAMAKSI menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap perbankan dan lembaga keuangan yang mengelola program pembiayaan masyarakat.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kami berharap perkara ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait agar penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan UMKM. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban yang nyata,” pungkas Joko Priyoski.
Kasus dugaan KUR fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang kini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan pembiayaan publik. Pengungkapan perkara secara menyeluruh, perlindungan terhadap warga yang diduga dirugikan, serta evaluasi sistem pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan program KUR tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Bank BJB maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi, tanggapan, atau informasi tambahan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(rilis)















