Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & Kriminal

Korupsi KUR Fiktif Bank BJB Cikarang Rp3,92 Miliar, 41 Warga Jadi Korban

453
×

Korupsi KUR Fiktif Bank BJB Cikarang Rp3,92 Miliar, 41 Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kantor Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, disorot dalam kasus dugaan korupsi KUR Rp3,92 miliar.

DJITUBERITA,CIKARANG BEKASI –  Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar, memasuki tahap penyidikan setelah Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini turut menjadi perhatian Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), yang menyoroti aspek pengawasan dan akuntabilitas penyaluran kredit.

Berdasarkan dikutip pemberitaan pada 14 Oktober 2026, ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA dari pihak swasta.

Penyidik menduga identitas 41 warga Kabupaten Bekasi digunakan untuk mengajukan KUR meskipun mereka tidak memiliki usaha produktif sebagaimana dipersyaratkan dalam program pembiayaan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo, sebagaimana dikutip, menjelaskan bahwa para warga diduga dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta agar bersedia menyerahkan identitas mereka.

Data tersebut kemudian diduga digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit dengan nilai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, RN dan DNK diduga membantu memproses pengajuan hingga pencairan kredit, sedangkan LA diduga mengumpulkan identitas warga dan memanfaatkan dana yang dicairkan. Dua mantan pegawai bank tersebut juga diduga menerima imbalan Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.

Penyidik menyebut dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan KUR, tetapi antara lain untuk membayar angsuran kredit pribadi dan membiayai usaha LA.

Berdasarkan penghitungan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana disampaikan kepolisian, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,92 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada 15 Oktober 2026, polisi telah memeriksa 66 saksi dan seorang ahli auditor. Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp394 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mengaku identitasnya digunakan untuk pengajuan KUR.

Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut. Rincian pasal dan penerapannya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Sementara itu, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti perlunya pengusutan menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme persetujuan kredit, proses verifikasi calon debitur, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sorotan tersebut penting karena penyaluran KUR melibatkan rangkaian pemeriksaan administrasi, penilaian kelayakan usaha, persetujuan kredit, hingga pencairan dana. Penyidik perlu menjelaskan bagaimana pengajuan yang diduga tidak memenuhi persyaratan dapat diproses sampai tahap pencairan.

Evaluasi pengawasan internal Bank BJB juga relevan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan pada tahapan mana penyimpangan diduga terjadi. Namun, tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi atau jabatan semata.

Di sisi lain, warga yang identitasnya diduga disalahgunakan perlu memperoleh kepastian mengenai status kredit atas nama mereka dan langkah penyelesaian hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian.

Berdasarkan laporan pada 15 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi menyatakan penyidik masih melakukan pemberkasan dan mempercepat proses hukum. Kepolisian juga disebut masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga informasi terakhir yang ditemukan pada 16 Oktober 2026, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan, maupun perkara telah terdaftar di pengadilan.

Dengan demikian, status yang dapat diberitakan secara hati-hati adalah perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan pemberkasan, sementara perkembangan pelimpahan ke kejaksaan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.

Dugaan penyalahgunaan KUR ini tidak hanya menyangkut angka kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha. Penanganan yang transparan perlu mengungkap alur pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan dana secara menyeluruh.

Publik berhak mengetahui perkembangan proses hukum, termasuk langkah penyidik menelusuri aliran dana dan memastikan perlindungan bagi warga yang identitasnya diduga digunakan.

Pengusutan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *