Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita daerahBerita Utama

Kuasa Hukum Pemdes Bedengung Menepis Tuduhan Tidak Berdasar Terkait Rekomendasi Tanah Melalui Program PSR

532
×

Kuasa Hukum Pemdes Bedengung Menepis Tuduhan Tidak Berdasar Terkait Rekomendasi Tanah Melalui Program PSR

Sebarkan artikel ini
Caption: Kuasa hukum dari Pemerintah Desa Bedengung, Erdian alias Chimot (berbaju putih), memberikan penjelasan kepada wartawan terkait tuduhan tak berdasar mengenai penerbitan rekomendasi surat keterangan tanah dan pelaksanaan program PSR. Ia menegaskan bahwa berita pesanan dan isu yang beredar adalah fitnah dan akan segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.(13/8/24)

Bangka Selatan – Kuasa hukum Pemerintah Desa Bedengung, Erdian alias Chimot, menepis tuduhan tidak berdasar yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan atau merekomendasikan surat keterangan tanah terkait izin usaha di atas lahan produksi. Dalam klarifikasinya di jumpa pers dikantor sekretariat PWI Bangka Selatan,Selasa Sore(13/8/24).

Chimot menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat sama sekali tidak benar dan merugikan kliennya. “Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi surat keterangan tanah seperti yang dituding. Ini adalah fitnah yang sangat meresahkan,” ujar Chimot.

Chimot juga memaparkan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan dengan berbagai pihak, yang menunjukkan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak berdasar. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola desa tahun 2023 silam juga turut menjadi sorotan karena adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.

Chimot mengungkapkan bahwa meskipun dana sebesar Rp1,5 miliar telah dicairkan untuk program PSR, bibit sawit yang seharusnya disediakan sebanyak 7.410 batang baru tersedia 2.500 batang.”Ini sangat merugikan masyarakat yang berharap kebun sawit mereka dapat diremajakan melalui program ini. Kami akan memastikan agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Chimot.

Di sisi lain, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bedengung, Appri Yansyah, berencana melaporkan tiga oknum wartawan media online ke Mapolda Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dengan membuat berita seolah-olah pemerintah desa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kendati begitu, Appri tidak menjelaskan secara detail pihak media mana yang telah merugikan dirinya akan tetapi pihaknya telah mengantongi media tersebut dan telah dilaporkan ke Dewan Pers serta langkah-langkah hukum selanjutnya,”ujarnya.

Appri menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan-wartawan tersebut, baik melalui telepon maupun wawancara langsung. “Saya merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan ini, terutama karena hubungan saya dengan Kades baik-baik saja. Saya akan melaporkan ketiga oknum wartawan tersebut,” ucap Appri dalam jumpa pers di Sekretariat PWI Bangka Selatan.

Appri juga menambahkan bahwa pemberitaan yang seolah-olah menyatakan dirinya melaporkan Kades Bedengung yang notabene adalah atasannya kepada wartawan adalah fitnah dan sangat merugikan, tidak hanya dirinya tetapi juga keluarganya yang merasa malu di hadapan masyarakat desa.,”cetusnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *