Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik persoalan tata kelola rumah sakit daerah, khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang belum memenuhi standar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tidak hanya fokus pada satu kasus, melainkan memperluas pendalaman terhadap puluhan proyek RSUD lain yang diduga memiliki pola penyimpangan serupa.
“Kami juga mendalami 31 rumah sakit lainnya. Karena kami menduga potensi penyimpangan seperti ini tidak hanya terjadi di satu daerah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta melalui jejaring media tim (1/5/2026).
KPK menilai persoalan RSUD tidak semata pada aspek proyek fisik, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola keuangan dan status kelembagaan. RSUD yang belum berstatus BLUD dinilai lebih rentan terhadap praktik penyimpangan anggaran karena keterbatasan fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kasus yang tengah ditangani KPK bermula dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang merupakan bagian dari program peningkatan kualitas 32 RSUD oleh Kementerian Kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur, mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, hingga pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek kesehatan tersebut.
Dalam konteks ini, status BLUD menjadi perhatian penting. RSUD yang belum menerapkan pola BLUD dinilai memiliki celah dalam transparansi, efisiensi, serta pengawasan penggunaan anggaran.
KPK melihat bahwa penguatan tata kelola melalui standar BLUD dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk menutup peluang korupsi di sektor pelayanan kesehatan daerah.
Dengan indikasi yang tidak hanya terjadi di satu wilayah, KPK membuka peluang pengembangan kasus ini ke skala nasional. Investigasi terhadap 31 RSUD lainnya menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tengah memetakan pola korupsi yang bersifat sistemik.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pengelola fasilitas kesehatan agar memperbaiki tata kelola, terutama dalam pengelolaan anggaran dan sistem pengadaan.(tim)















