Pangkalpinang-Kasus dugaan korupsi dalam proyek Cutting Suction Dredge (CSD) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, kembali mendapat sorotan publik. Setelah sekian lama tidak terdengar, kasus ini kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Senin (21/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana mendakwa Dr. Ichwan Azwardi, kepala proyek, atas kegagalan proyek dan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa. Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa mengusulkan pengadaan barang/jasa untuk pembangunan washing plant dengan metode CSD melalui proses penunjukan langsung.
Langkah ini melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta peraturan internal PT Timah Tbk., khususnya Pasal 24 tentang penunjukan langsung dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
Dakwaan mengungkap bahwa kapal CSD yang direncanakan senilai Rp 37.553.500 tidak pernah ada. Pada 4 Januari 2019, commissioning dilakukan tanpa kapal CSD, tetapi tetap mengeluarkan biaya sebesar Rp 37.553.500. Selain itu, serah terima pekerjaan dilakukan dari terdakwa kepada kepala unit laut Bangka, Erwin Suheri, dengan saksi Ari Wibowo dan Wijaya, meskipun kapal CSD tidak disewa untuk penambangan.
“Seharusnya, saat serah terima pekerjaan dari kepala proyek kepada user unit laut, pekerjaan sudah siap dioperasikan. Namun, setelah serah terima, washing plant tidak bisa dioperasikan karena tidak ada kapal CSD yang melakukan penambangan timah,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Akibat tindakan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253. Kasus ini mengundang perhatian publik karena menunjukkan bagaimana proyek-proyek besar dengan nilai investasi tinggi bisa berakhir merugikan negara akibat praktik korupsi.
Proses hukum yang sedang bergulir ini, diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya terkhusus mafia pertambangan di Kepulauan provinsi Bangka Belitung.
Sumber: Asatu Online
Rilis: Djituberita.com