Bangka Selatan-Djituberita.com,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, memberikan tanggapan terkait penebangan kayu yang dilakukan di kawasan Hutan Aliran Sungai Nyireh, Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Menurut Fery Afriyanto, status lahan di sungai Nyireh, Desa Pergam, adalah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan merupakan Kawasan Hutan, baik Hutan Konservasi, Hutan Lindung, maupun Hutan Produksi,” ujar Fery Dalam konfirmasi melalui WhatsApp,Senin Siang(4/3/24).
Dari keterangan Feri,Untuk lokasi yg di mohon oleh Saudara Ismail dan Rizal warga setempat, status lahan milik perseorangan adalah lahan Areal Penggunaan Lain (APL),”terang Fery.
Hal ini sejalan dengan keterangan sebelumnya dari Kades Pergam, Sukardi, pada Sabtu (2/3/24) melalui telepon selular, yang menyatakan bahwa lahan hutan tersebut memang masuk dalam kawasan APL,”jelas Sukardi membenarkan.
Meskipun demikian, Fery Afriyanto menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu harus dilakukan dengan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas Fery.
“Ia juga menjelaskan bahwa ada surat keterangan dari masyarakat setempat untuk keperluan pembuatan bagan nelayan. Namun, terkait izin pengangkutan kayu ke Kabupaten Bangka, Fery Afriyanto menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan DLHK,”lanjut dia.
Fery Afriyanto juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan entah itu bakau atau masih di kawasan Hutan Lindung (HL).
“Jika ada informasi tentang penebangan jenis bakau dan lain-lain tanpa surat resmi, DLHK akan berkoordinasi dengan KPHP Muntai Palas Bangka Selatan untuk melakukan pengecekan dilapangan “nanti kita informasikan lagi terkait hal ini,”jawab Fery.
“Ia menegaskan bahwa penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan tidak diperbolehkan,”tandas Fery.
Fery Afriyanto berharap agar peran media dan masyarakat dapat memberikan informasi yang akurat terkait penebangan kayu di kawasan hutan.
“Ia juga menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlangsungan lingkungan hidup,”tutup Fery.
Sampai berita ini diluruskan atau terkonfirmasi pihak terkait”kami pihak media akan terus menyelusuri asal muasal data informasi yang katanya telah tersurat resmi.
Hal ini karena bukti fisik surat belum di klarifikasi secara terang benderang, agar tidak menimbulkan kecurigaan atas lahan kepemilikan dan status legal standing yang katanya berstatus Areal Pengunaan Lain (APL), sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.(Vilzar -red)