Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita UtamaPangkalpinang

Kejati Babel Segera Eksekusi DY ! Mantan Anggota DPRD Babel, Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Dewan

1621
×

Kejati Babel Segera Eksekusi DY ! Mantan Anggota DPRD Babel, Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Dewan

Sebarkan artikel ini
Caption: Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Foto : asatuonline.id)

Pangkalpinang-Djituberita.com,
Status hukum (DY) Dedy Yulianto, salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, kini memasuki tahap baru, pekan depan tersangka bakal menghadapi mimpi buruk.

Terinformasi bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) segera eksekusi menjemput Dedy Yulianto, tersangka terkait kasus korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel kurun waktu 2017-2021.

Sebelumnya, rekan-rekannya dalam kasus yang sama, sudah ditahan di Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang.
Dilansir Asatuonline.id (28/3/24).

Kepala Kejati Babel, Asep Maryono, S.H. setelah sholat dzuhur berjemaah di Masjid Kantor Kejati Babel pada Kamis, (28/3/24), menjelaskan kepada wartawan bahwa tim penyidik Kejati Babel segera akan menjemput Dedy Yulianto.

“Sedang dipersiapkan eksekusi penjemputan terhadap tersangka DY, tidak lama lagi,” ujar Asep Maryono.

Melalui Penyidik Pidsus Kejati Babel baru-baru ini mengumumkan bahwa berkas perkara Dedy Yulianto telah dinyatakan lengkap atau P21.

Asisten Pidsus Kejati Babel, Ketut Winawa (28/3/24) mengungkapkan, “Proses tetap berlanjut karena perkara sudah mencapai tahap P21.

“Kami baru-baru ini memanggil tersangka Dedy Yulianto untuk dihadapkan kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penyidik,” tegas Ketut Winawa.

Ketut menegaskan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono, bahwa proses hukum terhadap Dedy Yulianto akan terus dilanjutkan.

Diketahui, Dedy Yulianto (tersangka-red) mantan Ketua Partai Gerindra Bangka Belitung, bersama dengan koleganya yakni Amri Cahyadi dari PPP, Hendra Apollo dari Partai Golkar, dan Mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung, sudah di vonis hukuman penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *