Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kejagung Tetapkan Teman Satu Fakultas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Baru Kasus TPPU

×

Kejagung Tetapkan Teman Satu Fakultas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Baru Kasus TPPU

Sebarkan artikel ini
Tersangka Nurman Herin (rompi merah muda) digiring penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis Malam (30/7) Jakarta. Foto: Dok/Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Febrie. Penetapan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri dugaan aliran dana, tetapi juga mulai mengurai jejaring korporasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta mendalami sejumlah transaksi keuangan dan hubungan korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan juga diperluas dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani di lingkungan Jampidsus.

Masuknya nama Nurman Herin sebagai tersangka memunculkan perhatian publik. Berbeda dengan Febrie Adriansyah yang dikenal sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Nurman Herin sebelumnya nyaris tidak dikenal.

Kejaksaan Agung hanya mengidentifikasinya sebagai pihak swasta atau pengusaha dan belum mengungkap secara rinci latar belakang maupun aktivitas bisnisnya.

Namun, penelusuran terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mulai memperlihatkan jejak korporasi yang melibatkan Nurman Herin.
Dalam dokumen tersebut, Nurman Herin tercatat sebagai Komisaris PT Kresna Pusaka Energi, perusahaan yang berdiri pada 2023. Sementara itu, advokat Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, menjabat sebagai Direktur.

Struktur kepemilikan saham perusahaan menunjukkan Don Ritto memiliki 550 lembar saham, sedangkan Nurman Herin memiliki 450 lembar saham. PT Kresna Pusaka Energi kemudian menjadi pemegang saham mayoritas PT Parwita Permata Mulia, yang selanjutnya memiliki kepemilikan pada PT Tribhakti Inspektama, perusahaan yang bergerak di bidang jasa inspeksi, sertifikasi, pengujian laboratorium, dan konsultasi teknik.

Dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan bisnis antara Nurman Herin dan Don Ritto. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum menyatakan bahwa seluruh aktivitas perusahaan tersebut merupakan bagian dari tindak pidana. Keterkaitan korporasi itu masih menjadi materi penyidikan yang akan dibuktikan melalui proses hukum.

Di luar hubungan korporasi, sejumlah media juga mengungkap bahwa Nurman Herin merupakan teman satu fakultas Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Informasi tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media, namun Kejaksaan Agung belum menjadikannya sebagai bagian dari konstruksi hukum perkara.

Dengan demikian, hubungan akademik tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana dan tetap harus dipisahkan dari proses pembuktian di pengadilan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga mengungkap telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam berbagai perkara, yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, maupun transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab. Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci asal-usul kekayaan Nurman Herin, keseluruhan perusahaan yang pernah terafiliasi dengannya, hubungan keuangan dengan Febrie Adriansyah, maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik.

Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan mulai bergerak ke arah penelusuran jejaring, bukan semata-mata individu.

Sejauh mana penyidik mampu mengungkap aliran dana, kepemilikan aset, hubungan korporasi, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, dokumen Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, serta pemberitaan media nasional yang telah diverifikasi. Informasi mengenai hubungan pertemanan Nurman Herin dan Febrie Adriansyah merupakan bagian dari laporan media dan bukan dasar resmi penetapan tersangka.

Nurman Herin, Febrie Adriansyah, Don Ritto, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai KUHAP, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *