Jakarta,Djituberita.com – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menyeret korporasi CV VIP sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini,Selasa (25/2/2025), kembali memeriksa delapan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejagung RI dalam siaran persnya menyebutkan bahwa para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pertambangan, pegawai negeri sipil, serta sejumlah kepala gudang dan kepala teknik tambang (KTT) dari PT Bangka Serumpun.
Berikut inisial dan peran mereka:
1. MWN – Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun
2. AH – Pegawai Negeri Sipil, Inspektur Tambang sejak 2020
3. DHS – Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
4. FT – Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpun
5. SA – KTT PT Bangka Serumpun
6. MY – Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpun
7. SFY – Kepala Produksi PT Bangka Serumpun
8. AS – KTT PT Bangka Serumpun
Febrie Ardiansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam membongkar jaringan korupsi dalam tata niaga timah yang diduga melibatkan CV VIP dan pihak terkait.
Baca juga selengkapnya: Kejagung Bidik Peran Kepala UPTD KPHP Babel dalam Skandal Timah CV VIP
Dugaan penyimpangan ini diperkirakan merugikan negara dalam jumlah besar, dengan praktik ilegal yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan pejabat yang berwenang.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum. Dengan diperiksanya delapan saksi ini, diharapkan dapat terungkap lebih jauh skema korupsi yang merusak industri pertambangan nasional dan berdampak pada perekonomian negara.
Baca juga selengkapnya: Kelanjutan Skandal Timah 300 Triliun: Kejagung Dalami Peran PT ATD Makmur Mandiri
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan Kejaksaan Agung berjanji untuk memberikan informasi terbaru sesuai dengan proses hukum yang berjalan.(Tim)















