Babel-Djituberita.com,Operasi pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah oleh Kejaksaan Agung RI telah menemukan fakta yang mengejutkan.
Dalam pola kerjasama antara PT Timah dengan pihak smelter, terutama PT Gerba General Kontraktor (GGK), terungkap adanya kecurangan yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, 271 triliun rupiah. Jumat (8/3/2024).
Sejumlah pengusaha smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Banyak di antara mereka tidak hanya menjadi saksi, tetapi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta oleh pihak kejaksaan.
Dalam skandal ini, smelter PT GGK yang terletak di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Bangka, menjadi salah satu target bidikan tim Kejagung RI selanjutnya.
Menariknya, PT GGK ini dimiliki oleh DY seorang pengusaha lokal yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tengah tersandung kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD pada periode 2017-2021.
Informasi dari narasumber yang meminta dirahasiakan mengindikasikan bahwa PT GGK adalah mitra pengolahan dan pemurnian timah dan mineral ikutan PT Timah Tbk.
Namun, ketika ditanya tentang asal-usul bahan baku atau timah dan mineral ikutan yang diproses di PT GGK, informasi tersebut tidak jelas.
Narasumber tersebut menyatakan bahwa PT GGK sangat tertutup dan tidak memberikan izin kepada karyawan atau pihak pengamanan PT Timah Tbk untuk masuk ke dalam pabrik, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap proses dan hasil produksi pengolahan tersebut.
Bahkan, meskipun tidak ada kegiatan di dalamnya saat ini, gudang PT GGK masih dijaga oleh Satpam PT Timah.
Muncul dugaan adanya kolusi antara pihak PT GGK dan pejabat PT Timah terkait, mengingat mineral ikutan yang dihasilkan, serta produksi timah berkadar tinggi atau siap lebur yang selama ini tidak terpantau ke mana dikirimkan.
Skandal ini menjadi sorotan karena mencerminkan kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam rantai pasok timah.
Kerjasama antara perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) harus diawasi secara ketat untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejaksaan Agung RI harus memastikan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Pihak berwenang harus bertindak tegas terhadap pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan atau kedudukan mereka dalam hierarki kekuasaan.
Selain itu, perlunya penguatan sistem pengawasan dan audit internal dalam perusahaan-perusahaan pertambangan, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum, menjadi hal yang sangat penting dalam mencegah terulangnya kasus-kasus korupsi serupa di masa mendatang.
Keterlibatan PT GGK dalam skandal korupsi tata niaga timah di PT Timah menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri pertambangan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnisnya.
Hanya dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, kita dapat mencegah praktik korupsi dan menghasilkan sektor pertambangan yang lebih bersih, transparan, dan berkelanjutan untuk masa depan bangsa.
(KBO-Babel)