DJITUBERITA,JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan masih diberikannya tantiem kepada jajaran direksi dan dewan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meski telah terbit kebijakan yang melarang pemberian insentif tersebut di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sorotan itu muncul setelah KAMAKSI mengaku menemukan alokasi tantiem dalam laporan keuangan BRI Tahun 2025. Temuan tersebut memicu desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen bank pelat merah tersebut.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan tata kelola perusahaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan BUMN.
Menurutnya, apabila pemberian tantiem dilakukan setelah kebijakan pelarangan diterbitkan, maka persoalan tersebut harus segera diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kepatuhan terhadap aturan dan transparansi dalam pengelolaan BUMN merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan negara,” ujarnya.
Berdasarkan kajian KAMAKSI terhadap laporan keuangan BRI Tahun 2025, tercantum alokasi tantiem sekitar Rp181 miliar untuk direksi dan Rp12,4 miliar untuk dewan komisaris.
Selain itu, bonus dan insentif bagi manajemen kunci pada 2025 disebut mencapai Rp396,3 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp228,6 miliar.
KAMAKSI menilai data tersebut perlu mendapatkan perhatian serius mengingat sebelumnya telah muncul kebijakan yang menekankan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.
Isu ini mengemuka setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya reformasi tata kelola BUMN agar aset negara dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, Chief Executive Officer Danantara, Rosan P. Roeslani, diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang mengatur larangan pemberian tantiem maupun insentif kinerja kepada dewan komisaris BUMN dan anak perusahaan yang berada dalam pengelolaan Danantara.
KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, untuk menelaah dugaan pelanggaran terkait pemberian tantiem tersebut.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Danantara melakukan evaluasi terhadap direksi dan komisaris BRI apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.
Menurut KAMAKSI, investigasi dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan tata kelola BUMN dijalankan secara konsisten, transparan, dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak BRI terkait sorotan KAMAKSI mengenai alokasi tantiem yang tercantum dalam laporan keuangan Tahun 2025. Upaya konfirmasi kepada pihak BRI dan instansi terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan tersebut.(ril)















