Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 dalam konfrensi pers ,Senin (24/6/ 2024).
Saksi yang diperiksa adalah MAK, selaku Trading and Services Manager Bureau Head di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi atas pengelolaan usaha komoditi emas dengan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap praktik korupsi yang telah merugikan negara selama lebih dari satu dekade.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Antam Tbk. Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan dapat terungkap lebih banyak informasi yang bisa mengarah pada pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang adil bagi para tersangka.
Sumber-Kapuspenkum Kejagung RI
Release-Djituberita.com