Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dua pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung,Kamis (4/7/2024).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya bekerja dengan nurani dan akal sehat untuk menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
“Ia juga mengingatkan bahwa setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi adalah pengingat akan tanggung jawab baru yang harus dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme”
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang:
“Setiap penyelewengan, tegasnya, akan disanksi keras bagi Penyalahgunaan Wewenang”.
Pejabat yang Dilantik:
1.Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. sebagai Wakil Jaksa Agung.
2.Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M, sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
3.Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
4.Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
5.Hendrizal Husin, S.H., M.H,sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
6.Dr. Siswanto, S.H., M.H,sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Tugas Utama Pejabat Baru:
-Wakil Jaksa Agung: Meningkatkan sinergi antar bidang teknis dan pendukung guna menciptakan atmosfer kerja yang positif dan efisien.
-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara: Mengoptimalkan peran sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara serta memastikan implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di BUMN dan BUMD.
– Para Kepala Kejaksaan Tinggi: Beradaptasi dan berakselerasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru serta menjaga integritas diri dan keluarga.
Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan menghargai peran istri yang mendampingi para pejabat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Hadir dalam acara pelantikan ini antara lain Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.(*)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
Release: Djituberita.com