Bangka Selatan-Djituberita.com, Realisasi penerimaan pajak kendaraan tahun 2023 tercatat masih minim di Bangka Selatan khususnya Kota Toboali, meski pihaknya telah menerapkan pembayaran pajak kendaraan sistem online ataupun sistem jemput bola dengan samsat keliling serta bekerjasama dengan kepolisian setempat untuk penjaringan razia kendaraan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Bangka Selatan, A’ang Solihin, dalam konfirmasi kepada awak media Djituberita.com melalui jaringan seluler pada Rabu (28/2/24) siang.
Bahkan, jumlah wajib pajak menunggak pajak kendaraan mencapai kurang lebih 17 ribu orang dengan total jumlah tunggakan pajak mencapai miliaran rupiah,”terangnya.
Untuk realisasi pendapatan pajak kendaraan di tahun 2023, hanya berkisar 20,5 persen dari target 85 persen, meskipun tidak disebutkan secara spesifik berapa jumlah yang diperoleh dari pajak kendaraan dari pihak yang dikonfirmasi.
“Kami akan terus genjot realisasi pajak kendaraan di Bangka Selatan dengan berbagai inovasi,”ungkap A’ang.
A’ang Solihin juga mengatakan bahwa kondisi perekonomian lokal dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas andalan, seperti harga karet, sawit, terutama anjloknya harga timah yang turun. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki biaya untuk membayar pajak kendaraan. Selain itu, faktor lain adalah kesadaran masyarakat yang masih minim,”tuturnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap optimis bahwa pada triwulan berikutnya, realisasi pajak kendaraan mampu mencapai target. Untuk mempermudah pembayaran pajak di wilayah desa, pihaknya telah membuka gerai Samsat Provinsi Bangka Belitung cabang kecamatan payung Bangka Selatan,”kata dia.
Lanjut A’ang Solihin, hal ini juga berimbas pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dari Pemprov Bangka Belitung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan,
Meskipun lebih rendah dari jumlah nilai DBH dari kabupaten/kota se-Bangka Belitung. A’ang menambahkan bahwa terkait penerimaan pajak, banyak aspek korelasinya ke sektor pajak lainnya, bukan hanya dari pendapatan pajak kendaraan saja,”tutup Kepala UPTD Samsat Bangka Selatan, A’ang Solihin.
Terpisah, Kepala Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan, Agus Pratomo, hanya menjawab pihak awak media, bahwa itu merupakan kewenangan dan penilaian Badan Keuangan Daerah Provinsi terkait DBHP yang disalurkan ke kabupaten/kota Se-Babel.
Namun, Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan akan tetap berbenah untuk pendapatan di Triwulan 2024 di sektor pajak lainnya,”jawab Agus Pratomo singkat.
Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung telah menggelontorkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk Triwulan IV tahun 2023 sebesar 91 miliar rupiah kepada Pemrov Babel.
Dana tersebut, disalurkan kepada seluruh kabupaten/kota, seperti Kota Pangkalpinang yang mendapatkan 16 miliar rupiah, Kabupaten Bangka 15,8 miliar rupiah, Belitung 13 miliar rupiah, Bangka Tengah 12 miliar rupiah, Bangka Barat 11 miliar rupiah, serta Beltim dan Bangka Selatan yang masing-masing mendapatkan 10,5 miliar rupiah.(**)
(Vilzar-red)