Jakarta – Sidang perdana kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, pemilik dari PT Refined Bangka Tin, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/24).
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menjerat Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pasal berlapis terhadap Harvey Moeis. Ia didakwa atas tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua dakwaan tersebut disertai dengan pasal tambahan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan pertama, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Moeis diduga melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara secara signifikan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Moeis juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menduga hasil dari korupsi tersebut dialihkan dan disamarkan dalam bentuk pencucian uang, yang dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak tertentu guna mengaburkan jejak transaksi ilegal.
Peran Harvey Moeis sebagai penghubung strategis dalam distribusi dan pengelolaan hasil tambang timah melalui PT Refined Bangka Tin. Menurut Jaksa, selama bertahun-tahun, Moeis bersama rekan-rekannya diduga mengatur proses pengalihan timah ilegal dari PT Timah Tbk ke pihak ketiga dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), menyampaikan dakwaan dengan tegas dan rinci dihadapan pengadilan .
Meskipun menghadapi dakwaan berat, Harvey Moeis serta kuasa hukumnya saat itu memilih untuk tidak mengajukan keberatan.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (22/8) dengan agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini menjadi ujian penting dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan komoditas timah yang merupakan salah satu sektor strategis bagi perekonomian Indonesia. (Tim-PR Kejagung)