DJITUBERITA – BABEL, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang tampaknya sangat serius dalam mengusut kasus dugaan kerugian negara senilai miliaran rupiah yang terkait dengan Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) tahun 2017 hingga 2020 PT Timah Tbk.
“Beberapa pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang. Ini termasuk Ma, warga Toboali, dan empat pejabat PT Timah Tbk pada tanggal 14/09/2023.
Selanjutnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pangkalpinang juga memanggil Herman Susanto alias Bos Aming dari Desa Keposang Toboali Bangka Selatan pada tanggal 05/10/2023.
Sementara itu, Bos Aming membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus SHP PT Timah Tbk. Dia menjelaskan bahwa dia menolak tawaran program SHP 2017-2020 karena ada banyak kejanggalan dalam cara kerjanya, seperti pengambilan barang pada malam hari, penggunaan kwitansi toko, dan ketidaksesuaian dengan neraca pembukuan. Bos Aming menjelaskan semuanya dengan rinci kepada penyidik.
Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dalam kasus proyek mega SHP 2017-2020 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah ini.
(Vilzar – red)
Dilansir : Buletinekspres.com