Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba, Puluhan Dokumen Masih Dievaluasi

×

ESDM Setujui 664 RKAB Tambang Minerba, Puluhan Dokumen Masih Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA,JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyetujui sebanyak 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) hingga per – Juni 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa setiap dokumen RKAB yang diajukan perusahaan terlebih dahulu melalui proses evaluasi menyeluruh sebelum memperoleh persetujuan.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Tri dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, sejumlah permohonan RKAB lainnya masih berada dalam tahap evaluasi, menunggu kelengkapan dokumen serta pemenuhan persyaratan administratif maupun teknis.

Pemerintah memastikan seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Penguatan regulasi RKAB saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Selain itu, seluruh pengajuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi e-RKAB, sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola sektor minerba.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.

Penyederhanaan ini dilakukan tanpa mengurangi aspek pengawasan, khususnya terkait keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), hingga kewajiban reklamasi.

Tri menjelaskan, sejumlah matriks yang tidak lagi digunakan kini dialihkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang wajib disampaikan secara berkala oleh perusahaan.

“Matris lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” kata Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Pendampingan intensif juga terus dilakukan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat menyesuaikan dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

Hingga kini, ratusan sesi pendampingan telah dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih kerap memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan sumber daya, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi sistem pengawasan, pemerintah berharap tata kelola sektor minerba semakin efisien, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.(Red)

Sumber: Humas Kementerian ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *