Bangka Selatan, Djituberita.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Zamroni, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan lemahnya sistem pengawasan di Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Pemberitaan tersebut menyinggung maraknya barang-barang ilegal yang diduga masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai.
Dalam pernyataannya pada Senin (4/11/2024), Zamroni, didampingi oleh beberapa Kepala Bidang Dinas Perhubungan Bangka Selatan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak ada istilah “kecolongan” dalam pengawasan yang dilakukan.
“Kami luruskan, tidak ada istilah kecolongan. Kecolongan berarti kami gagal menjalankan tugas, namun kami telah bekerja sesuai SOP. Setiap penyeberangan kendaraan dari pulau Belitung ke pelabuhan Sadai, baik melalui KM Gorare maupun KM Menumbing Raya, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan di pelabuhan asal, yakni di otoritas Pelabuhan Belitung, dan yang berwenang menentukan kendaraan yang naik ke kapal adalah petugas di sana. Selain itu, ada juga petugas BPTB dan operator kapal dari ASDP yang turut mengawasi,” jelas Zamroni.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan di Pelabuhan Sadai tetap berjalan dengan baik, dan tidak ada pengabaian tugas dari petugas di lapangan. “Petugas kami selalu siap siaga. “Mereka tidak hanya berdiam diri di pos jaga, tetapi juga melakukan tugas di lapangan ketika kapal datang. Jika pos terlihat kosong, itu karena petugas sedang berada di lokasi sandaran kapal untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti ASDP,” tegas Zamron.
Zamroni juga mengakui bahwa jumlah petugas yang ada di pelabuhan masih terbatas, namun pihaknya tetap memaksimalkan SDM yang tersedia. “Kami memiliki keterbatasan jumlah petugas, hanya dua orang yang bertugas setiap kali ada kapal yang datang. Namun, kami tetap memaksimalkan apa yang ada. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menambah pegawai yang bersumber dari APBD,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa meski jumlah petugas bertambah, kewenangan pengawasan terhadap muatan yang dibawa kendaraan dari Belitung tetap berada di pihak yang berwenang di sana. “Bahkan jika kami menambah petugas hingga 30 orang, pengawasan muatan tetap menjadi kewenangan otoritas pelabuhan di Belitung,” jelasnya.
Sebagai solusi, Zamroni menyarankan peningkatan koordinasi antar instansi yang terlibat dalam operasional pelabuhan, baik di Belitung maupun di Sadai. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawasan, rekan-rekan bisa langsung berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan di Tanjung Pandan, Pulau Belitung,” tutup Zamroni.
Kepala Bidang Angkutan Pelayanan (Akpel) Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Firlendra, juga memberikan tambahan klarifikasi terkait pengawasan di Pelabuhan Sadai. Firlendra mengungkapkan bahwa sistem pengawasan sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan selalu ada pengawas di lapangan,”tambah Firlendra.
“Pengawasan di pelabuhan memang ada, dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat. Ketika ada laporan terkait aktivitas ilegal, kami langsung melakukan penyidikan. Pengawasan dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni kepolisian setempat dan kami berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah petugas di pelabuhan disesuaikan dengan kebutuhan operasional. “SOP yang berlaku tidak memerlukan banyak petugas karena kedatangan dan keberangkatan kapal diatur dengan baik.
“Kami selalu memastikan ada minimal dua petugas di pelabuhan saat kapal datang. Tugas mereka lebih kepada memfasilitasi aktivitas bongkar muat, bukan melakukan pemeriksaan terhadap muatan,” ujarnya.
Firlendra juga menyebutkan perlunya pengembangan fasilitas pelabuhan, termasuk dermaga dan jalur keluar-masuk kendaraan. “Perlu adanya peningkatan kapasitas dermaga dan jalur aktivitas keluar-masuk di satu lokasi untuk mempermudah pengawasan dan operasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Kantor Pelabuhan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Afni Yundani, menambahkan bahwa pihaknya selalu berupaya menjalankan tugas pengawasan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan setiap prosedur berjalan sesuai standar, baik saat keberangkatan maupun kedatangan kapal. Semua pengawasan, termasuk pemeriksaan muatan dan kendaraan, telah sesuai dengan SOP yang ada. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, baik di pelabuhan asal maupun di Pelabuhan Sadai, untuk memastikan kelancaran dan keamanan setiap aktivitas penyeberangan,” ujar Afni.
Afni menegaskan bahwa pengawasan di pelabuhan melibatkan banyak pihak, seperti ASDP dan petugas dari instansi termasuk koordinasi ke pihak APH. “Kami menjaga sinergi dengan berbagai pihak untuk meminimalkan potensi masalah yang mungkin terjadi selama operasional pelabuhan,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai pengelolaan pelabuhan penyeberangan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini mengartikan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jalur yang dipisahkan oleh perairan. Lebih lanjut, Permenhub No. 104 Tahun 2017 dan Permenhub No. 62 Tahun 2019 memperkuat aturan tersebut, yang menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan pelabuhan penyeberangan harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk memastikan pengawasan di Pelabuhan Sadai berjalan sesuai regulasi yang berlaku, serta menghindari adanya celah yang dapat disalahgunakan.(Red/Vilzar)
(Sumber: Wawancara langsung Media dengan otoritas Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan)