KUNINGAN,JAWA BARAT – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Temuan tersebut mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya penggunaan dana Uang Ganti (GU) senilai Rp3.171.851.913 yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (29/7/2026), menyebut temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026 mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, menegaskan temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera menelusuri aliran dana, memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam LHP BPK, serta mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
“Jika benar dana negara miliaran rupiah digunakan di luar kepentingan dinas tanpa SPJ, maka ini merupakan persoalan serius yang wajib diusut secara transparan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan semakin tergerus,” tegas Uha.
Berdasarkan LHP tersebut, BPK melakukan uji petik melalui prosedur cash opname terhadap saldo kas Bendahara Pengeluaran. Dari pemeriksaan itu, Bendahara Pengeluaran mengakui terdapat dana sebesar Rp3,17 miliar yang berasal dari mekanisme Uang Persediaan/Uang Ganti (UP/GU) dan digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, BPK juga menemukan operator SIPKD dan SIPD diminta menginput realisasi belanja berdasarkan daftar yang diberikan Bendahara Pengeluaran, meskipun tidak didukung dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam keterangannya kepada tim pemeriksa, Bendahara Pengeluaran juga menyatakan penggunaan dana tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA).
Tak hanya itu, dalam lampiran LHP BPK disebutkan terdapat sejumlah kegiatan yang telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) GU, namun berstatus “tidak dilaksanakan”.
Menanggapi temuan tersebut, LSM Frontal mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat berwenang lainnya, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan maupun pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait temuan BPK tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh hak jawab dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Catatan Redaksi: Informasi ini mengacu pada temuan administratif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















