DJITUBERITA,JAKARTA – Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan atas proses hukum yang tengah berjalan terkait pengadaan Chromebook, Nadiem kini kembali disinggung dalam polemik sengketa Yayasan Trisakti yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Media Buka Fakta bertajuk “Di Balik Pengakuan Nadiem Mencari Keadilan: Menyoal Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka bersama Mediatrust.id di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung Deyang, mempertanyakan belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Yayasan Trisakti.
Menurut Anak Agung, pihaknya telah memenangkan serangkaian perkara di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut, kata dia, membatalkan SK Menteri Nomor 330/P/2022 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Nadiem sebagai Mendikbudristek.
“Kami telah memenangkan enam putusan PTUN hingga Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini implementasi putusan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila Indonesia menjunjung tinggi prinsip negara hukum, maka putusan pengadilan yang telah inkrah seharusnya segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Lebih lanjut, Anak Agung menilai belum terlaksananya putusan tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada tata kelola Yayasan Trisakti maupun aktivitas akademik di lingkungan Universitas Trisakti.
Menurutnya, konflik berkepanjangan itu tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada mahasiswa, dosen, hingga para guru besar yang selama ini berada dalam situasi yang tidak menentu.
“Kerugian yang kami alami sangat besar, baik materiil maupun immateriil. Dampaknya dirasakan oleh seluruh civitas akademika,” katanya.
Dalam sesi diskusi, Anak Agung juga menyinggung berbagai persoalan hukum yang kini menyeret nama Nadiem Makarim. Ia menyatakan keyakinannya bahwa setiap kebijakan maupun tindakan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.
Polemik Yayasan Trisakti pun kembali mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kebijakan yang lahir pada era kepemimpinan Nadiem. Bagi Yayasan Trisakti, persoalan utama bukan sekadar sengketa kelembagaan, melainkan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui forum tersebut, Yayasan Trisakti mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati serta menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.(red)















