Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur BEI dan OJK Fithri Hadi Tersangka, Kasus DSI Rugikan 15 Ribu Investor Rp2,4 Triliun

×

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur BEI dan OJK Fithri Hadi Tersangka, Kasus DSI Rugikan 15 Ribu Investor Rp2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Menara Dea Tower I, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fraud investasi Rp2,4 triliun. Foto: Dok. Bareskrim Polri.

DJITUBERITA, JAKARTA  – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Fithri Hadi, pendiri sekaligus penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat direktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka.

Fithri Hadi, pendiri dan penasihat PT DSI yang pernah menjabat sebagai Direktur BEI dan OJK. Namanya kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum. Foto: Dok. Net.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya lima alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

“Melalui hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FH sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Penyidik menduga Fithri Hadi turut berperan dalam praktik penghimpunan dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada platform PT DSI sepanjang 2018 hingga 2025. Proyek tersebut disebut menggunakan data borrower lama yang dicatut dan dipasarkan kembali seolah-olah sebagai proyek baru guna menarik investor menempatkan dananya.

Selain itu, tersangka diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan dan pembukuan yang tidak didukung dokumen sah serta menikmati aliran dana hasil kejahatan yang kemudian diduga dicuci melalui sejumlah perusahaan afiliasi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fithri diketahui pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI periode 2014–2017. Ia juga sempat menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018 dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018–2022.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan keterlibatan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Fithri tercatat menjabat atau memiliki kepemilikan pada beberapa badan usaha yang memiliki hubungan dengan PT DSI.

Penyidik juga menduga Fithri mengetahui dan ikut memberikan masukan dalam berbagai rapat strategis perusahaan, termasuk terkait promosi proyek yang kemudian diduga fiktif. Ia disebut turut merekomendasikan calon investor, pemodal, hingga super lender untuk mendukung penghimpunan dana PT DSI.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur Mery Yuniarni sebagai tersangka.

Bareskrim mencatat sekitar 15 ribu investor menjadi korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya serta menyita dana sekitar Rp4 miliar yang tersebar di 41 rekening bank.

Selain uang tunai, sejumlah aset lain berupa kendaraan bermotor dan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana juga telah diamankan penyidik.

Ironisnya, sosok yang pernah berada di garis depan pengembangan regulasi fintech nasional itu kini justru berhadapan dengan proses hukum. Fithri Hadi, yang pernah memegang peran strategis di OJK dan Bursa Efek Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia.

Kasus yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun dan menyeret sedikitnya 15 ribu investor sebagai korban. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *