Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita Utama

APBD Bangka Selatan Dikepung Beban Pegawai, TPP ASN Terpaksa Dipangkas

×

APBD Bangka Selatan Dikepung Beban Pegawai, TPP ASN Terpaksa Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Ribuan pegawai Pemkab Bangka Selatan dibayangi batas belanja 30% sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dok/Ist

Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang ditetapkan sekitar Rp800 miliar.

Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, oleh sebab itu belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen atau setara Rp240 miliar, dari total APBD yang sudah ditetapkan.

Namun, dengan jumlah pegawai yang mencapai ribuan, beban belanja pegawai diperkirakan jauh melampaui batas maksimal 30 persen.

Struktur Pegawai 

PNS: 2.907 orang
PPPK penuh waktu: 1.222 orang
PPPK paruh waktu: 1.213 orang.

Total: 5.342 pegawai

Simulasi beban belanja pegawai
Berdasarkan asumsi rata-rata penghasilan:

PNS: Rp210 – 240 miliar/tahun
PPPK penuh waktu: ± Rp73 miliar/tahun
PPPK paruh waktu: Rp36 – 43 miliar/tahun.

Total estimasi: Rp319 – 356 miliar/tahun.

Angka ini jauh melampaui batas maksimal Rp240 miliar yang ditetapkan undang-undang.

Langkah Penyelamatan Fiskal

Di tengah tekanan tersebut, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor 900.1/9/BAKUDA/SETDA/2026, yang mengatur pengurangan besaran TPP.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah pada triwulan pertama tahun berjalan, sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal agar tetap sehat dan mencegah pemutusan kontrak PPPK yang banyak terjadi di berbagai daerah terkait guncangan fiskal dampak dari aturan pembatasan belanja pegawai.

“Dalam pelaksanaan pembayaran TPP, kami harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Riza Herdavid, Senin (20/4).

Ia menegaskan, pembayaran TPP dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan bahkan dapat dilakukan penyesuaian dalam tahun berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Dengan komposisi 5.342 pegawai dan estimasi belanja yang berpotensi menembus Rp300 miliar lebih, langkah penyesuaian TPP menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tengah berupaya mengendalikan tekanan fiskal.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk menjaga agar belanja pegawai tidak semakin menjauh dari batas 30 persen APBD, sekaligus memastikan ruang anggaran untuk pembangunan daerah tetap terjaga dan berkelanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *