Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaInvestigatif

KAMAKSI Desak Kejaksaan Periksa Dirut BTN, Temuan BPK Rp1,33 Triliun Dugaan Bobroknya Pengawasan KPR

471
×

KAMAKSI Desak Kejaksaan Periksa Dirut BTN, Temuan BPK Rp1,33 Triliun Dugaan Bobroknya Pengawasan KPR

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK terkait pengelolaan KPR BTN senilai Rp1,33 triliun menjadi sorotan KAMAKSI. Organisasi tersebut mendesak APH mendalami dugaan joki KPR, persoalan sertifikat dan lemahnya pengawasan hingga ke level manajemen BTN.

DJITUBERITA,JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN senilai Rp1,33 triliun kembali menjadi sorotan.

Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif, melainkan harus dibedah sampai ke titik pengambilan keputusan dan pengawasan di level manajemen.

KAMAKSI bahkan mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu untuk menggali sejauh mana tanggung jawab jajaran direksi terhadap sistem pengawasan dan mitigasi risiko penyaluran KPR.

Desakan tersebut muncul setelah BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan KPR, mulai dari penyelesaian sertifikat agunan yang bermasalah, dugaan penggunaan joki atau pinjam nama, hingga persoalan administrasi dan verifikasi debitur.

BPK mencatat potensi kerugian sedikitnya Rp707,18 miliar berkaitan dengan persoalan sertifikat rumah debitur. Sertifikat disebut masih berada di pihak developer, notaris, BPN, bank lain, bahkan terdapat dokumen yang keberadaannya tidak diketahui.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah temuan 1.215 debitur yang diduga menggunakan modus pinjam nama atau joki dengan baki debet sekitar Rp628,45 miliar. Dalam temuan tersebut, pembayaran angsuran diduga turut dibiayai oleh pengembang.

Jika konstruksi temuan tersebut benar, pertanyaannya bukan semata siapa debitur atau developer yang terlibat.

Pertanyaan investigatifnya: bagaimana kredit dapat melewati tahapan verifikasi, analisis, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan bank tanpa sistem internal mendeteksi kejanggalan tersebut sejak awal?

KPR Bermasalah: Siapa yang Mengawasi?

Kasus yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) di proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence juga telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat menemukan dugaan rekayasa dalam pengajuan KPR, termasuk dugaan penggunaan joki, manipulasi data debitur dan dokumen yang diduga tidak benar.

Persoalan menjadi semakin serius ketika terdapat dugaan kredit telah diakadkan sementara rumah belum selesai dibangun. Bahkan, berdasarkan keterangan penyidik yang dikutip dalam bahan pemberitaan, terdapat rumah yang disebut belum dibangun ketika akad kredit dilakukan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar:

Apakah mekanisme pemeriksaan agunan dan verifikasi fisik benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?

Sebab dalam skema pembiayaan KPR, keberadaan rumah, status legalitas, kemampuan debitur serta nilai agunan merupakan bagian penting dalam mitigasi risiko kredit.

Dugaan Joki KPR dan Manipulasi Data Jadi Titik Rawan

Modus pinjam nama atau joki KPR menjadi salah satu bagian paling penting untuk dibongkar.

Jika seseorang yang tercatat sebagai debitur sebenarnya bukan pihak yang menikmati atau membayar kredit, maka aparat perlu mengurai siapa yang mencari debitur, siapa yang menyiapkan dokumen, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyetujui kredit, dan siapa yang menerima manfaat ekonominya.

Di sinilah persoalan tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu.

KAMAKSI mempertanyakan apakah terdapat kelemahan sistemik dalam pengawasan internal BTN yang memungkinkan proses tersebut berlangsung dalam jumlah besar.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai dugaan fraud pada bank pelat merah merupakan alarm serius bagi tata kelola perbankan.

“KAMAKSI mendukung APH segera memeriksa Dirut BTN untuk memperoleh klarifikasi tentang mekanisme pengawasan serta alur pertanggungjawaban Direksi dalam pengelolaan KPR,” tegas Joko.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan tidak otomatis berarti menetapkan kesalahan pidana. Namun, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rantai pertanggungjawaban, sistem pengawasan, dan langkah manajemen ketika indikasi masalah mulai muncul.

BTN Bantah KPR Fiktif

Di sisi lain, BTN membantah kredit yang menjadi sorotan merupakan kredit fiktif.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyatakan rumah dan fasilitas pembiayaan tersebut nyata. BTN juga menyebut telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut terhadap rekomendasi pemeriksaan, termasuk memperkuat verifikasi debitur, pengawasan administrasi kredit dan penyelesaian sertifikat agunan.

BTN juga meminta publik menunggu proses hukum serta tindak lanjut audit yang masih berjalan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena temuan pemeriksaan dan proses penyidikan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu.

Namun, bantahan BTN justru membuat pertanyaan investigatif menjadi semakin penting:

Jika kredit bukan fiktif, bagaimana dugaan joki, ketidaksesuaian profil debitur, persoalan sertifikat dan kredit atas rumah yang belum selesai dapat terjadi dalam sistem pembiayaan bank?.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *