Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk Tahun Anggaran 2019-2023. Melalui release press, Kamis (1/8/24).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Penyitaan Aset dan Pemeriksaan Saksi:
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berhasil menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. Aset-aset yang disita antara lain satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba; satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R; dan satu akte jual beli atas nama tersangka R.
Selain melakukan penyitaan aset, Tim Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang terlibat dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut adalah A, saksi jual beli rumah tersangka R; R, kakak dari tersangka R yang turut serta dalam proses jual beli rumah; dan H, pembeli rumah. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada para saksi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah ini. Penyitaan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengembalikan aset negara yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat melihat keseriusan kami dalam menangani kasus korupsi dan menegakkan keadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Dengan adanya penyitaan dan pemeriksaan yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara jelas dan tuntas. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut, dan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik oleh pihak berwenang. (*)
(Tim- PR Kejagung RI).















