KARAWANG,DJITUBERITA.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp721.687.355.345,11 atau sekitar Rp721,68 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024 membuka persoalan serius mengenai tata kelola, pengendalian internal, dan sistem pengawasan kredit di lingkungan perbankan milik negara.
Nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut bukan sekadar persoalan penyimpangan administrasi kredit. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian risiko perbankan berjalan hingga dugaan penyimpangan penyaluran kredit dalam skala besar dapat terjadi?
Hasil perhitungan kerugian negara tersebut telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (29/10/2026). Penyerahan hasil perhitungan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses pengusutan perkara yang berkaitan dengan penyaluran fasilitas KPR BTN kepada PT Bumi Arta Sedayu.
Merespons perkembangan itu, Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, dalam keterangan tertulis (1/11), mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejari Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak di tingkat operasional.
Ia meminta penyidik mengembangkan pengusutan hingga menelusuri tanggung jawab struktural, termasuk jajaran direksi dan komisaris BTN apabila ditemukan bukti keterlibatan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp721,68 miliar bukan angka kecil. Ini persoalan serius yang menyangkut keuangan negara, integritas perbankan, dan kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan jangan hanya berhenti pada pelaku operasional. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan hingga dugaan penyimpangan sebesar ini terjadi,” tegas Joko Priyoski.
Menurutnya, penyidik perlu membedah secara menyeluruh konstruksi penyaluran kredit sejak tahap awal. Mulai dari pengajuan KPR, verifikasi identitas calon debitur, pemeriksaan kelayakan kredit, validasi dokumen, persetujuan pembiayaan, hingga pencairan dana.
Sejumlah aspek yang dinilai perlu didalami antara lain kemungkinan penggunaan identitas debitur pinjam nama, dugaan manipulasi dokumen, validitas objek rumah yang menjadi dasar pembiayaan, serta kemungkinan adanya koordinasi antara pihak eksternal dan oknum internal perbankan.
Direksi dan Komisaris BTN Jangan Luput dari Pemeriksaan
KAMAKSI menilai penyidikan perkara ini harus menjangkau aspek pertanggungjawaban korporasi dan pengawasan manajemen. Sebab, penyaluran kredit perbankan merupakan proses yang semestinya berjalan melalui tahapan verifikasi, persetujuan berjenjang, manajemen risiko, serta mekanisme pengendalian internal.
Karena itu, Joko meminta penyidik mendalami apakah kebijakan dan prosedur penyaluran kredit telah dijalankan sesuai ketentuan, apakah sistem pengawasan berfungsi sebagaimana mestinya, serta apakah terdapat indikasi pembiaran terhadap penyimpangan yang berlangsung selama periode 2021–2024.
“Direksi harus dimintai penjelasan mengenai kebijakan dan pengendalian operasional perusahaan. Komisaris juga perlu didalami terkait pelaksanaan fungsi pengawasannya. Jangan sampai tanggung jawab hanya dibebankan kepada pihak di tingkat bawah, sementara proses pengambilan keputusan dan pengawasan di tingkat atas tidak pernah diuji,” ujarnya.
Ia menegaskan, jabatan dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum. Namun, pemeriksaan maupun penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.
“Apabila ditemukan bukti adanya pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan dalam penyimpangan, maka siapa pun harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedudukan,” tegasnya.
Telusuri Aliran Dana, Bongkar Aktor di Balik Kredit Bermasalah
Lebih jauh, KAMAKSI mendesak Kejaksaan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen pencairan kredit, tetapi juga harus diarahkan pada pihak penerima manfaat, perpindahan aset, serta kemungkinan transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurut Joko, langkah penelusuran aset menjadi bagian penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan persidangan, tetapi juga menghasilkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KAMAKSI menyatakan mendukung langkah Kejari Karawang yang telah memperkuat penyidikan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penelusuran aset. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan agar penyidik tetap menjaga transparansi dan profesionalitas dalam mengembangkan perkara.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh konstruksi perkara berhasil dibongkar, siapa yang menikmati hasilnya terungkap, dan bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan. Kejar aktor intelektualnya dan telusuri aliran dananya,” kata Joko.
BTN Dituntut Buka Evaluasi Pengawasan Internal
Di sisi lain, KAMAKSI meminta manajemen BTN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen risiko, tata kelola penyaluran kredit, mekanisme verifikasi debitur, serta efektivitas pengawasan internal.
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi serius bagi BTN, khususnya dalam memastikan seluruh proses pembiayaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Sebab, apabila sistem pengendalian internal tidak mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan, risiko yang ditimbulkan bukan hanya berdampak terhadap perusahaan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
“Jangan sampai praktik penyimpangan dalam pembiayaan perumahan justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan negara. Penegakan hukum harus menjadi momentum pembenahan tata kelola perbankan nasional,” tutup Joko.
Dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp721,68 miliar yang telah diserahkan BPK kepada Kejari Karawang, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut secara menyeluruh.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menjalankan proses pencairan kredit, melainkan bagaimana sistem pengawasan bekerja, siapa yang bertanggung jawab atas keputusan strategis, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Kejaksaan diharapkan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Sementara itu, hak jawab dan klarifikasi dari manajemen BTN, termasuk jajaran direksi dan komisaris, tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran kredit, pengawasan internal, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(RED)















