Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Kadis DPMD Bekasi Tantang Masyarakat Gugat ke PTUN, LBH AMPUH: Kami Beli Tantangan Itu! Kita Bertarung di Jalur Hukum

381
×

Kadis DPMD Bekasi Tantang Masyarakat Gugat ke PTUN, LBH AMPUH: Kami Beli Tantangan Itu! Kita Bertarung di Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Polemik Pilkades 26 Desa Bekasi Memanas! LBH AMPUH Desak Pemerintah Jangan Tutup Mata, Keadilan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan oleh Pembiaran Kekuasaan. Foto/Ist

BEKASI,DJITUBERITA.COM  – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempersilakan masyarakat membawa perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat respons keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia.

Tidak ingin perjuangan masyarakat berhenti pada meja mediasi, lembaga pendamping hukum tersebut menyatakan siap menghadapi persoalan ini melalui jalur peradilan.

“Kami beli tantangan itu! Kita bertarung di jalur hukum!”

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra Nasution, S.H., bersama Koordinator Nasional, Rion Adi,SE dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2026).

Respons tersebut menjadi babak baru konflik  Pilkades Kabupaten Bekasi. Di tengah kepastian pemerintah daerah untuk tetap menggelar pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026.

LBH AMPUH justru menegaskan tidak akan menghentikan pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penyelenggaraan Pilkades.

Bagi LBH AMPUH, persoalannya bukan semata-mata siapa yang akan dilantik, melainkan bagaimana dugaan persoalan prosedural, administrasi, dan kebijakan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh pemeriksaan serta kepastian hukum.

Pernyataan Pemerintah Bekasi Dibalas Kesiapan Menempuh PTUN

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya, menyatakan masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah pemerintah memastikan sengketa yang sedang ditangani tidak otomatis mengubah agenda pelantikan kepala desa terpilih.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa terdapat 26 laporan ketidakpuasan masyarakat dari 15 desa yang sedang dimitigasi bersama panitia daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Iman menyebut persoalan yang diadukan antara lain menyangkut keabsahan ijazah calon kepala desa, Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan ketidaknetralan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DPMD menargetkan proses mediasi dapat dimanfaatkan hingga 2 November 2026.

“Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi,” ujar Iman sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Platbekasi.com sebelumnya (30/10).

Adapun Hudaya menegaskan bahwa apabila setelah mediasi tidak tercapai kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan menempuh gugatan hukum.

Pernyataan pemerintah tersebut kini mendapat respons dari LBH AMPUH Indonesia yang menyatakan siap mengawal masyarakat melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.

LBH AMPUH Indonesia:  Perjuangan Masyarakat Tidak Boleh Berhenti pada Mediasi

Direktur Litigasi LBH AMPUH Indonesia, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menempatkan persoalan Pilkades ini sebagai persoalan yang harus dilihat dari perspektif perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.

Menurut garis perjuangan LBH AMPUH, penyelesaian melalui mediasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran bahwa seluruh keberatan masyarakat telah terjawab.

Apabila terdapat keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya melalui lembaga peradilan yang berwenang.

Karena itu, LBH AMPUH menyatakan akan mengkaji secara serius langkah litigasi, termasuk memastikan objek sengketa, kedudukan hukum masyarakat, tenggang waktu, serta pemenuhan upaya administratif yang dipersyaratkan.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak berhenti hanya karena pemerintah telah menetapkan tanggal pelantikan.

Bukan Sekadar Pernyataan, Ini Rangkaian Langkah Hukum LBH AMPUH
Konflik Pilkades Kabupaten Bekasi bukan persoalan yang baru muncul setelah pemerintah mempersilakan masyarakat menggugat ke PTUN.

LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat sebelumnya telah menempuh sejumlah langkah melalui jalur hukum dan kelembagaan.

Pertama, menyampaikan aspirasi dan meminta evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan tahapan Pilkades di sejumlah desa, termasuk rekomendasi Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang menjadi perhatian masyarakat.

Kedua, mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 55 P/HUM/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Ketiga, membawa aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, termasuk meminta perhatian Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan penyelenggaraan Pilkades Kabupaten Bekasi.

Keempat, menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR RI untuk mendorong pengawasan dan evaluasi terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Kelima, memberikan pendampingan hukum kepada perwakilan masyarakat dari desa-desa yang mempersoalkan proses seleksi tambahan bakal calon kepala desa, khususnya menyangkut dugaan persoalan prosedural.

Keenam, mempersiapkan langkah litigasi melalui PTUN sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dipersoalkan.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan masyarakat bersama LBH AMPUH tidak hanya dilakukan melalui penyampaian pendapat, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Satu hal yang perlu ditegaskan, perjuangan LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat dari 18 desa memiliki fokus khusus pada dugaan persoalan prosedural dalam pelaksanaan tes tertulis dan wawancara seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Riski Syah Putra Nasution,SH sebelumnya menegaskan bahwa langkah hukum yang sedang dikaji tidak dimaksudkan untuk menggugat seluruh pelaksanaan Pilkades di 154 desa Kabupaten Bekasi.

Fokusnya adalah meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum pelaksanaan seleksi tambahan, mekanisme kerja sama DPMD dengan lembaga pelaksana, serta transparansi proses dan pertanggungjawaban hasil seleksi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan Surat Edaran Bupati Bekasi serta mekanisme kerja sama DPMD dengan LP3/LPPP Universitas Muhammadiyah Indonesia dalam pelaksanaan tes tertulis dan wawancara.

Masyarakat juga menginginkan agar seluruh dokumen, dasar penilaian, berita acara, dan mekanisme seleksi dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, terdapat dua cakupan persoalan yang perlu dibedakan. Pemkab Bekasi mencatat 26 laporan sengketa dari 15 desa, sedangkan pendampingan LBH AMPUH terhadap 18 desa berfokus pada dugaan persoalan prosedural seleksi tambahan bakal calon kepala desa. Keduanya tidak boleh disamakan sebagai satu kelompok laporan.

Pelantikan 4 November Tetap Berjalan, Tetapi Persoalan Hukum Belum Tentu Berakhir

Pemkab Bekasi telah memastikan pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 tetap dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang berupaya menyelesaikan laporan masyarakat melalui mediasi dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Namun, secara hukum, pelaksanaan pelantikan dan proses pengujian keputusan administrasi merupakan dua hal yang berbeda.

Pengajuan gugatan PTUN tidak otomatis membatalkan keputusan pemerintahan ataupun menghentikan pelantikan. Penilaian terhadap objek sengketa, kewenangan pengadilan, permohonan penundaan, dan putusan hakim menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Karena itu, agenda pelantikan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat untuk mengajukan keberatan maupun menguji keputusan yang dianggap merugikan kepentingannya.

Justru di sinilah pemerintah daerah dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap seluruh pengaduan yang masuk.

LBH AMPUH Indonesia Tetap Kawal Masyarakat Merasa Terzholimi

Dalam keterangan pers Jumat (30/10/2026), Riski Syah Putra Nasution, S.H., bersama Rion Ari,SE kembali menegaskan komitmen LBH AMPUH Indonesia untuk mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan dalam polemik Pilkades Kabupaten Bekasi.

Bagi mereka, perjuangan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum, dengan mengedepankan bukti, dokumen, dan mekanisme peradilan yang berlaku.

Pernyataan siap menempuh PTUN sekaligus menjadi respons terhadap ruang hukum yang telah dibuka oleh pemerintah daerah sendiri.

Kini, publik menunggu bagaimana perkembangan mediasi hingga 2 November 2026 dan apakah langkah litigasi LBH AMPUH akan berlanjut menjadi gugatan resmi di PTUN.

Pemerintah memiliki agenda pelantikan pada 4 November. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kejelasan atas keberatan yang mereka sampaikan. Sementara lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk menguji sengketa sesuai hukum yang berlaku.

Konflik Pilkades Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar perdebatan antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga ujian terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dan penghormatan terhadap hak warga untuk mencari keadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iman Santoso selaku Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Hudaya selaku Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, panitia Pilkades, serta seluruh pihak terkait.
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *