JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Anjak Rojianbang Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., memberikan materi bertajuk “Hak Asasi Manusia dan Kasus HAM Global” dalam kegiatan Sharing Sessions of Lecture di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (29/10/2026), pukul 16.30–18.00 WIB.

Dalam kegiatan yang berlangsung bersama Prof. Reni W. tersebut dan Irjen Pol. Andry Wibowo menyampaikan materi kepada mahasiswa program doktoral (S3) Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia, dengan fokus kajian pembangunan berkelanjutan.
Melalui pemaparannya, Irjen Pol. Andry Wibowo menguraikan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Ia menjelaskan bahwa pemahaman HAM tidak hanya berkaitan dengan norma hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga negara.

Irjen Pol. Andry Wibowo juga membahas perkembangan pemikiran HAM, termasuk perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya, serta pembagian generasi HAM yang dikaitkan dengan perkembangan hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga hak kolektif.
Dalam konteks Indonesia, Irjen Pol. Andry Wibowo mengaitkan prinsip HAM dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A hingga Pasal 28J. Ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai salah satu landasan hukum nasional dalam pembahasan HAM.
Irjen Pol. Andry Wibowo selanjutnya memaparkan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM dalam sejarah dunia, mulai dari perdagangan budak transatlantik, genosida Armenia, Holocaust, apartheid, hingga tragedi kemanusiaan di Rwanda dan Srebrenica.
Berbagai peristiwa tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai dampak konflik, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap kehidupan manusia.

Pada bagian yang membahas Indonesia, Irjen Pol. Andry Wibowo mengangkat sejumlah peristiwa yang tercatat dalam sejarah dan diskursus HAM nasional, antara lain peristiwa 1965–1966, Tanjung Priok, Talangsari, penghilangan aktivis pada 1997–1998, Trisakti dan Semanggi, kerusuhan Mei 1998, serta sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian publik.
Pembahasan tersebut menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian penting dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan.
Irjen Pol. Andry Wibowo menekankan pentingnya melihat persoalan HAM melalui kerangka hukum, perlindungan korban, pertanggungjawaban, serta upaya mencegah peristiwa serupa terulang.
Dalam kaitannya dengan institusi kepolisian, Irjen Pol. Andry Wibowo menyoroti pentingnya perubahan pola pikir dan budaya kerja aparat, dari pendekatan yang berorientasi pada kekuasaan menuju pelayanan yang berpusat pada perlindungan masyarakat.
Pemahaman HAM, menurut materi yang disampaikan, perlu menjadi bagian dari pendidikan, pembinaan personel, dan pelaksanaan tugas kepolisian.
Irjen Pol. Andry Wibowo juga membahas pemanfaatan teknologi dalam mendukung akuntabilitas penegakan hukum, termasuk penggunaan kamera tubuh (bodycam), kamera pengawas (CCTV), sistem kepolisian elektronik, serta teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemanfaatan teknologi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pengawasan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, Irjen Pol. Andry Wibowo menyinggung pentingnya penyelesaian kasus HAM melalui mekanisme peradilan maupun pendekatan nonyudisial sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak korban, pengawasan terhadap aparat, harmonisasi regulasi, serta penguatan literasi HAM juga menjadi bagian dari pokok bahasan.
Irjen Pol. Andry Wibowo turut menempatkan generasi muda sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran HAM. Mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan HAM secara kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan menggunakan ruang publik secara bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran.
Kegiatan akademik di Kampus UI Salemba tersebut menjadi ruang diskusi mengenai hubungan antara HAM, penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, dan tantangan kemanusiaan di tingkat global maupun nasional.(*)















