Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Nasib Pilkades 26 Desa Bekasi Disorot, LBH AMPUH INDONESIA Desak Ditjen Bina Pemdes Tak Tinggal Diam!

340
×

Nasib Pilkades 26 Desa Bekasi Disorot, LBH AMPUH INDONESIA Desak Ditjen Bina Pemdes Tak Tinggal Diam!

Sebarkan artikel ini
LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat dari 26 desa di Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen aspirasi terkait polemik Pilkades dan mengapresiasi respons Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Rabu (28/10/2026).

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Respons Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pengaduan terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 26 desa Kabupaten Bekasi mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia.

Namun, apresiasi tersebut disertai desakan agar pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan, melainkan memberikan tindak lanjut konkret dan kepastian hukum sebelum persoalan yang diadukan berlarut-larut.

Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, S.E., menilai respons pemerintah pusat sebagai langkah awal yang patut dihargai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus diikuti pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar menerima pengaduan, melainkan memastikan setiap persoalan yang dilaporkan diperiksa secara serius dan memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok sikap Rion sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Lentera Info, Selasa (27/10/2026).

Menurut keterangan Benhard dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa pengaduan mengenai Pilkades di 26 desa menjadi perhatian pemerintah pusat dan akan ditindaklanjuti secara objektif dengan berpedoman pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi LBH AMPUH, pernyataan tersebut menjadi awal bagi proses penyelesaian. Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah menelaah substansi pengaduan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat.
Pelantikan dan kepastian hukum menjadi perhatian

LBH AMPUH Indonesia meminta agar permohonan penundaan pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa turut dipertimbangkan dalam proses penanganan pengaduan. Permohonan itu diajukan agar dugaan persoalan dalam tahapan Pilkades diperiksa terlebih dahulu melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Rion menegaskan, pihaknya tidak meminta pemerintah membenarkan salah satu pihak. Menurut dia, yang diperlukan adalah pemeriksaan berdasarkan fakta, keterbukaan proses, dan penerapan aturan secara konsisten.

Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan dapat menjelaskannya melalui dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti dan memengaruhi keabsahan proses, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Bagi LBH AMPUH, pelantikan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengesampingkan pengaduan yang belum memperoleh kejelasan. Namun, permohonan penundaan juga tidak otomatis menghentikan tahapan Pilkades. Keputusan mengenai pelantikan tetap harus didasarkan pada fakta, aturan, dan kewenangan pejabat terkait.

Demokrasi desa tidak berhenti pada penetapan pemenang

Polemik Pilkades di 26 desa Kabupaten Bekasi menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai persoalan penting dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.

LBH AMPUH menilai, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penetapan calon terpilih, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan pada setiap tahapan pemilihan. Masyarakat yang mengajukan keberatan perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana laporan mereka diperiksa dan apa dasar keputusan yang diambil.

Karena itu, tindak lanjut pengaduan perlu menjawab pokok persoalan yang disampaikan, bukan sekadar mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. Kejelasan tersebut juga penting untuk mencegah berlarut-larutnya polemik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

LBH AMPUH menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia. Lembaga itu berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penelaahan pengaduan dan langkah berikutnya.

Pemerintah ditunggu dengan langkah konkret

Respons Ditjen Bina Pemerintahan Desa kini menjadi salah satu perkembangan yang disorot dalam penanganan pengaduan Pilkades di Kabupaten Bekasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan perhatian pemerintah berujung pada proses pemeriksaan dan penjelasan yang terukur.

Bagi masyarakat yang menyampaikan keberatan, kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan bahwa laporan telah menjadi perhatian pemerintah. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai pokok persoalan, mekanisme pemeriksaan, serta tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus tetap diuji berdasarkan bukti dan prosedur yang sah.

Prinsip ini penting agar penyelesaian tidak merugikan pihak yang mengajukan pengaduan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

LBH AMPUH menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan. Intinya, demokrasi desa harus berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Catatan Redaksi: Apresiasi terhadap respons Ditjen Bina Pemerintahan Desa tidak berarti permohonan penundaan pelantikan telah disetujui. Status keputusan mengenai pelantikan dan hasil pemeriksaan pengaduan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Sumber: Lentera Info, 27 Oktober 2026. Naskah diolah dengan gaya berita online profesional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *