Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Polemik Pilkades Terus Bermunculan, DPR RI Wacanakan Aturan Masuk Rezim UU Pemilu

374
×

Polemik Pilkades Terus Bermunculan, DPR RI Wacanakan Aturan Masuk Rezim UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Wacana Pilkades masuk rezim UU Pemilu mencuat saat Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menerima aspirasi masyarakat dari 18 desa terkait polemik Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, di Gedung DPR RI, pada Senin (26/10/2026) di Jakarta.

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendorong munculnya wacana evaluasi tata kelola dan pengaturan hukumnya di tingkat nasional. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa dinamika kontestasi pemilihan di tingkat desa perlu dicermati sebagai bagian dari evaluasi demokrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Wacana tersebut mengemuka dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasi yang menyampaikan persoalan terkait Pilkades Serentak 2026. Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026), sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat yang tengah menghadapi perselisihan dalam proses pemilihan kepala desa.

Dalam konteks itu, Ahmad Doli menyoroti masih munculnya laporan mengenai persoalan kontestasi pemilihan di tingkat desa. Ia menyatakan, dinamika tersebut menjadi perhatian legislator di tingkat pusat untuk dicermati lebih lanjut.

“Masih maraknya laporan terkait kontestasi pemilihan di tingkat desa, tentunya kami sebagai legislator di pusat mencermati dinamika demokrasi di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Ahmad Doli.

Wacana Pilkades Masuk Rezim UU Pemilu

Ahmad Doli menyampaikan bahwa berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pilkades dapat menjadi bahan pembahasan untuk menyempurnakan tata kelola dan pengaturan hukum pemilihan di tingkat desa. Salah satu gagasan yang mengemuka ialah kemungkinan memasukkan pengaturan Pilkades ke dalam rezim hukum pemilu.

Menurut dia, wacana tersebut perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan dari masyarakat desa, pengamat hukum, dan pihak-pihak yang memahami penyelenggaraan demokrasi diperlukan untuk memperkaya kajian sebelum suatu rumusan kebijakan disusun.

Dalam penjelasannya, Ahmad Doli menyebut perlunya menghimpun berbagai usulan guna menyempurnakan rumusan pengaturan yang mempertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas demokrasi di tingkat desa.

Dengan demikian, wacana tersebut tidak hanya menyangkut mekanisme pemilihan kepala desa, tetapi juga membuka ruang pembahasan mengenai desain regulasi, pembagian kewenangan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kewenangan Pusat dan Daerah Perlu Dikaji

Apabila gagasan memasukkan Pilkades ke dalam rezim hukum pemilu dibahas lebih lanjut, salah satu aspek yang perlu dikaji ialah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pengaturan Pilkades selama ini berada dalam kerangka hukum pemerintahan desa beserta peraturan pelaksanaannya. Karena itu, kemungkinan perubahan rezim hukum memerlukan kajian menyeluruh, termasuk mengenai kelembagaan penyelenggara, pengawasan, pembiayaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.

Pembahasan tersebut juga perlu mempertimbangkan karakteristik pemerintahan desa dan kebutuhan masyarakat setempat. Standar pengaturan yang lebih seragam di tingkat nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk dikaji, tetapi bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangannya harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Ahmad Doli menyampaikan bahwa gagasan tersebut nantinya perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait serta menerima masukan dari unsur masyarakat desa dan kalangan pengamat hukum. Proses itu diperlukan agar setiap usulan yang berkembang memiliki landasan kajian yang memadai sebelum dipertimbangkan lebih jauh.

Masih Berupa Wacana, Bukan Perubahan Hukum

Meski demikian, gagasan agar Pilkades masuk ke dalam rezim UU Pemilu belum dapat dimaknai sebagai keputusan resmi DPR RI untuk mengubah undang-undang. Wacana tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah serta pemangku kepentingan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Artinya, penyelesaian perselisihan Pilkades yang sedang berlangsung, termasuk persoalan di Kabupaten Bekasi, tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

Wacana perubahan regulasi pada masa mendatang tidak dengan sendirinya mengubah dasar hukum penyelenggaraan maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.

Polemik Pilkades di berbagai daerah menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum, transparansi proses pemilihan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan rezim hukum Pilkades perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat desa dan berbagai pemangku kepentingan.

Perkembangan wacana ini selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian, masukan dari kementerian dan lembaga terkait, serta proses pembahasan kebijakan yang ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Media Djituberita.com membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi DPR RI, pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, panitia Pilkades, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan informasi atau penjelasan tambahan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *