Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kredit BJB Banten Diduga Rugikan Negara Rp8,7 Miliar, KAMAKSI Desak Direksi Diperiksa

374
×

Kredit BJB Banten Diduga Rugikan Negara Rp8,7 Miliar, KAMAKSI Desak Direksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Foto/Ist

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyoroti dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.702.482.852 atau sekitar Rp8,7 miliar dan meminta penyidik menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, pencairan dana, serta pengawasan kredit, Selasa (27/10/2026), di Jakarta.

Joko menegaskan, pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap bagaimana fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah dapat disetujui, siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen, bagaimana analisis kelayakan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas proses persetujuan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berfokus pada pelaksana teknis, sementara proses pengambilan keputusan dan sistem pengawasan yang memungkinkan kredit itu disetujui tidak diperiksa secara mendalam.

Kami meminta APH mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti, termasuk peran setiap pihak dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, dan pengawasan kredit,” tegas Joko Priyoski.
Dokumen Kredit Diduga Direkayasa, Kerugian Negara Rp8,7 Miliar.

Berdasarkan keterangan Polda Banten yang telah terpublikasi pada 3 September 2026, penyidik mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Aryando Sejahtera Abadi melalui Bank BJB KCK Banten pada 2019.

Dokumen yang diduga direkayasa atau fiktif meliputi legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, serta dokumen kontrak pekerjaan.

Joko meminta keabsahan seluruh dokumen tersebut ditelusuri untuk menjawab bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.

Permohonan kredit tersebut mencapai Rp10 miliar dan disetujui dengan plafon Rp9,4 miliar. Dana yang ditarik perusahaan dilaporkan mencapai sekitar Rp7,387 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disampaikan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp8.702.482.852.

Joko menilai, dasar perhitungan kerugian, penggunaan dana, status kewajiban kredit, dan hasil penanganan agunan harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

“Publik perlu mengetahui bagaimana kerugian negara dihitung dan apa yang terjadi terhadap dana yang telah dicairkan. Penyidik harus menelusuri aliran dana, pemenuhan kewajiban debitur, serta kemungkinan adanya transaksi atau pihak lain yang relevan dengan dugaan penyimpangan. Semua harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah,” ujar Joko.

Saat ini Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni NF, Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK, yang disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Dalam keterangan penyidik yang dikutip, NF diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap memproses analisis dan verifikasi kredit.

Joko menegaskan, dugaan tersebut perlu diuji dalam proses hukum dan penyidik harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.

Perkembangan perkara tersebut juga perlu dicermati. Berdasarkan pemberitaan pada September 2026, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Joko meminta proses penuntutan dan persidangan mengungkap secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta fakta-fakta yang dapat menjelaskan bagaimana fasilitas kredit tersebut diproses.

KAMAKSI Pertanyakan Rantai

Persetujuan dan Pengawasan Kredit
Menurut Joko, salah satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab ialah bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati tahapan verifikasi hingga fasilitas kredit disetujui. Ia meminta penyidik memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan legalitas perusahaan, validasi laporan keuangan, konfirmasi pekerjaan konstruksi, serta penilaian kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Joko juga mendesak agar jalur rekomendasi, mekanisme persetujuan berjenjang, pembagian kewenangan, dan pelaksanaan pengawasan setelah pencairan diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan berkaitan dengan tindakan individu, kelemahan pengendalian internal, atau faktor lain yang harus dibuktikan melalui penyidikan.

“Kalau terdapat dokumen yang diduga fiktif atau direkayasa, pertanyaan investigatifnya harus jelas, bagaimana dokumen itu lolos dari proses verifikasi, siapa yang memeriksa, dan apakah ada peringatan yang diabaikan?

Kami meminta penyidik membongkar seluruh proses tersebut berdasarkan bukti, bukan berhenti pada kesimpulan yang hanya menjangkau sebagian rangkaian peristiwa,” kata Joko Priyoski.

Nama Direksi Bank BJB, KAMAKSI Minta Pengawasan Ditelusuri

OkDalam konteks pengawasan korporasi, KAMAKSI meminta APH menelusuri tanggung jawab setiap jenjang organisasi berdasarkan kewenangan dan bukti yang ditemukan. Joko menegaskan, pemeriksaan terhadap pejabat struktural, termasuk direksi, patut dipertimbangkan apabila terdapat hubungan faktual dan hukum dengan proses pengambilan keputusan, pengawasan, atau dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut.

Berdasarkan daftar direksi yang tercantum pada laman resmi hubungan investor Bank BJB saat penelusuran, susunan direksi yang dipublikasikan meliputi Ayi Subarna sebagai Direktur Utama, Asep Dani Fadillah sebagai Direktur Kepatuhan, Hana Dartiwan sebagai Direktur Keuangan, Mulyana sebagai Direktur Korporasi dan UMKM, Nunung Suhartini sebagai Direktur Konsumer dan Ritel, Muhammad As’adi Budiman sebagai Direktur Teknologi Informasi,  serta Herfinia sebagai Direktur Operasional.

Joko meminta publikasi susunan direksi tersebut ditempatkan dalam konteks tata kelola perusahaan, bukan sebagai indikasi bahwa para pejabat tersebut terlibat dalam perkara kredit 2019.

Secara khusus, KAMAKSI meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, apabila ditemukan dasar faktual dan hukum yang relevan.

Joko menekankan, langkah tersebut bukan tuduhan bahwa Ayi Subarna terlibat dalam dugaan korupsi yang terjadi pada 2019, melainkan dorongan agar penyidik menilai setiap petunjuk yang relevan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.

“Tidak boleh ada jabatan yang otomatis menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat. Namun, tidak boleh pula ada aspek tanggung jawab yang relevan luput ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Kami meminta APH memeriksa rantai kewenangan dan pengawasan secara profesional, termasuk pada tingkat direksi apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” tegas Joko.

KAMAKSI juga meminta agar penyidik membedakan tanggung jawab administratif, kelemahan tata kelola, dan pertanggungjawaban pidana. Menurut Joko, ketiganya memiliki dasar penilaian yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan hanya berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang di perusahaan.

Setiap kesimpulan mengenai tanggung jawab harus didukung bukti yang sah dan diuji melalui mekanisme hukum.

Dugaan KUR Fiktif Cikarang Jadi Sorotan Terpisah

Selain perkara kredit konstruksi di Banten, KAMAKSI sebelumnya menyoroti dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cikarang dengan nilai kerugian yang disebut sekitar Rp3,92 miliar. Joko meminta APH mendalami proses verifikasi calon debitur, keabsahan dokumen, analisis kelayakan, mekanisme persetujuan, serta pencairan dana dalam perkara tersebut.

Joko menegaskan, perkara kredit di Banten dan dugaan KUR fiktif di Cikarang harus ditangani secara terpisah berdasarkan bukti masing-masing. Menurutnya, kedua perkara dapat menjadi bahan evaluasi tata kelola penyaluran kredit, tetapi tidak dapat langsung disimpulkan memiliki pola pelanggaran atau melibatkan pihak yang sama tanpa hasil penyidikan yang mendukung.

“Kami meminta setiap perkara dibuka berdasarkan fakta masing-masing. Jika ditemukan kelemahan pengawasan atau pola penyimpangan yang serupa, penyidik harus membuktikannya melalui pemeriksaan yang terukur.

Jangan membuat kesimpulan sebelum bukti tersedia, tetapi jangan pula mengabaikan petunjuk yang layak ditindaklanjuti,” ujar Joko.

Telusuri Aliran Dana dan Dorong Pemulihan Kerugian Negara

KAMAKSI mendesak penyidik menelusuri aliran dana kredit, penggunaan dana setelah pencairan, pemenuhan kewajiban debitur, serta kemungkinan adanya aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Joko menyatakan, penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap perbuatan yang terbukti, meminta pertanggungjawaban pihak yang bersalah, dan mengupayakan pemulihan kerugian berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, KAMAKSI meminta Bank BJB mengevaluasi sistem verifikasi dokumen, pengelolaan risiko kredit, pemantauan penggunaan dana, dan pengawasan internal. Joko menilai evaluasi harus disertai langkah korektif yang terukur sehingga kelemahan yang ditemukan dapat diperbaiki dan risiko penyimpangan serupa dapat ditekan.

“Penanganan perkara harus menjawab siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, bagaimana kerugian negara terjadi, dan apa langkah pemulihannya. Bank juga perlu memastikan bahwa setiap kelemahan pengawasan diperbaiki. Transparansi dan akuntabilitas harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” kata Joko Priyoski.

KAMAKSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui pemantauan publik dan penyampaian aspirasi sesuai koridor hukum. Joko menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sedangkan penentuan kesalahan pidana harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar itu terjadi, bagaimana proses kredit disetujui, dan apakah seluruh pihak yang relevan telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Kami mendesak APH bekerja profesional, transparan, dan berbasis bukti agar perkara ini diungkap secara menyeluruh tanpa mengabaikan hak hukum siapa pun,” tutup Joko Priyoski.

Sumber dan catatan redaksi: Informasi perkara kredit merujuk pada keterangan Polda Banten yang diberitakan pada 3 September 2026.

Daftar direksi merujuk pada laman resmi Hubungan Investor Bank BJB. Susunan dan efektivitas jabatan perlu dikonfirmasi kembali kepada perseroan sebelum publikasi.

Redaksi masih berupaya meminta tanggapan hak jawab resmi Bank BJB dan pihak-pihak terkait. Sesuai kaidah kode etik dan UU Pers.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *