Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaPangkalpinang

Audit BPKP Rampung, Dua Pengurus KONI Pangkalpinang Dikabarkan Jadi Tersangka

381
×

Audit BPKP Rampung, Dua Pengurus KONI Pangkalpinang Dikabarkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Logo Koni Kota Pangkalpinang.(Foto/Ist)

PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 dikabarkan memasuki babak baru. Ketua Umum KONI berinisial Fauzi dan Sekretaris Umum berinisial Firman disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya diduga terkait dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Bangka Belitung 2023 di Kabupaten Bangka Barat.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp351.856.430. Nilai itu dikaitkan dengan hasil penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kedua pengurus KONI tersebut juga dikabarkan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Lapas Pangkalpinang, Febie Dwi Hartanto, disebut membenarkan penerimaan dua tahanan titipan dari Kejari Pangkalpinang.

Namun, hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejari Pangkalpinang untuk memastikan status hukum kedua pihak, dasar penahanan, pasal yang disangkakan, serta nilai kerugian negara yang disebutkan.

Audit BPKP Sempat Menjadi Penantian
Perkembangan tersebut menjadi perhatian jika ditelusuri dari kronologi penyidikan yang sebelumnya diperoleh informasi wartawan.

Pada 12 Agustus 2026 pukul 14.19 WIB, Kepala Kejari Pangkalpinang saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Pernyataan itu menjadi informasi terakhir yang diperoleh wartawan dari pihak kejaksaan pada saat konfirmasi tersebut dilakukan.

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, BPKP Babel menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang telah selesai.

BPKP juga menyatakan hasil penugasan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kejari Pangkalpinang sebagai pihak yang meminta audit.

“Penugasan tersebut telah selesai dan hasil penugasan telah disampaikan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku pihak yang meminta penugasan,” demikian keterangan BPKP Babel.

Saat itu, BPKP tidak mengungkapkan substansi hasil penghitungan maupun nilai kerugian keuangan negara. Lembaga tersebut mengarahkan pertanyaan mengenai hasil audit dan tindak lanjut penyidikan kepada Kejari Pangkalpinang.

Dengan demikian, selesainya audit PKKN dan penyampaian hasilnya kepada kejaksaan merupakan bagian dari kronologi yang telah diperoleh wartawan. Adapun hubungan antara hasil audit, angka kerugian yang beredar, dan penetapan tersangka masih memerlukan penjelasan resmi dari penyidik.

Konfirmasi Lanjutan Belum Memperoleh Tanggapan

Setelah memperoleh keterangan dari BPKP, wartawan kembali berupaya meminta penjelasan kepada Kejari Pangkalpinang mengenai hasil audit dan perkembangan penyidikan.
Namun, hingga berita sebelumnya disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak kejaksaan.

Informasi mengenai penetapan dua pengurus KONI sebagai tersangka kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan diharapkan menjelaskan konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta dasar penetapan status hukum terhadap masing-masing pihak.

Keterangan resmi diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Penyidikan Dimulai Sejak Oktober 2025
Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang TA 2023–2024 sebelumnya diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Dalam perkembangan penyidikan yang pernah diperoleh wartawan, sekitar 52 saksi telah diperiksa. Penyidik juga melibatkan dua orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Publik kini menantikan penjelasan mengenai penggunaan dana hibah, bagian pengadaan yang dipersoalkan, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, serta dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

Kejelasan informasi tersebut penting mengingat dana hibah KONI berkaitan dengan pengelolaan anggaran untuk mendukung kegiatan dan pembinaan olahraga daerah.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan tindak pidana harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berlaku. Status hukum seseorang dan pembuktian unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan sesuai tahapan masing-masing.

Menunggu Penjelasan Resmi Kejari Pangkalpinang

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Pangkalpinang mengenai informasi penetapan tersangka dan penahanan, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta besaran dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah KONI Pangkalpinang TA 2023–2024.

Redaksi membuka ruang bagi Kejari Pangkalpinang, pengurus KONI, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menghormati hak jawab dan hak koreksi. Setiap tanggapan yang relevan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta kepentingan publik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *