DJITUBERITA,EDITORIAL KHUSUS – Dana jaminan reklamasi JAMREK perusahaan pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat mencapai sekitar Rp204,8 miliar berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel yang dipublikasikan pada 2025.
Dana tersebut terdiri atas jaminan reklamasi untuk IUP mineral logam sekitar Rp151 miliar dan IUP nonlogam sekitar Rp53,8 miliar.
Untuk kelompok IUP mineral logam, data ESDM Babel mencatat sekitar 1.196 bilyet deposito yang menjadi instrumen penempatan jaminan reklamasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 919 bilyet dengan nilai Rp43,127 miliar tercatat ditempatkan melalui Bank Sumsel Babel. Penempatan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten di Bangka Belitung.
Rinciannya, Kabupaten Bangka tercatat sekitar Rp21,939 miliar, Bangka Tengah Rp4,776 miliar, Bangka Selatan Rp8,005 miliar, Bangka Barat Rp3,702 miliar, dan Belitung Timur sekitar Rp4,703 miliar.
Sementara sekitar 277 bilyet dengan nilai Rp108 miliar tercatat pada kelompok bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Data tersebut menunjukkan bahwa penempatan jaminan reklamasi dilakukan melalui lembaga perbankan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan pertambangan.
Data dari Berbagai Periode
Catatan mengenai dana jaminan reklamasi di Babel telah muncul dalam data pemerintah sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dinas ESDM Babel pada 2022 menyampaikan bahwa akumulasi dana jaminan reklamasi perusahaan pertambangan sejak 2003 hingga Desember 2021 telah mencapai lebih dari Rp230 miliar. Dana yang ditempatkan tersebut juga disebut memperoleh bunga.
Angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan dengan posisi dana Rp204,8 miliar pada 2025. Perbedaan tahun, periode pencatatan, serta cakupan data perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seluruh angka merupakan akumulasi yang sama.
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024, tercatat enam perusahaan menempatkan jaminan reklamasi dengan nilai sekitar Rp2,35 miliar. Dokumen tersebut menyebut jaminan ditempatkan pada bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Apa Dana Jaminan Reklamasi?
Jaminan reklamasi merupakan instrumen untuk memastikan pemegang IUP memenuhi kewajiban reklamasi atas lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan.
Reklamasi pada prinsipnya ditujukan untuk memulihkan kondisi lingkungan, menata dan memperbaiki lahan, serta mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana reklamasi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, dana jaminan reklamasi bukan merupakan dana operasional perusahaan yang dapat digunakan secara bebas. Dana tersebut melekat pada kewajiban reklamasi pemegang IUP.
Apabila kewajiban reklamasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah sesuai kewenangannya dapat menggunakan mekanisme jaminan tersebut untuk mendukung pelaksanaan reklamasi melalui pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pemegang IUP telah memenuhi kewajiban reklamasi sesuai rencana dan ketentuan, pengembalian jaminan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Bank Tempat Penempatan, Bukan Penentu Reklamasi
Keberadaan dana jaminan reklamasi pada rekening atau instrumen perbankan juga perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Bank berfungsi sebagai lembaga tempat penempatan dana atau instrumen jaminan. Penempatan tersebut tidak berarti bank menjadi pihak yang menentukan apakah suatu perusahaan telah memenuhi kewajiban reklamasi.
Penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi tetap berkaitan dengan kewenangan pemerintah dan dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui.
Karena itu, untuk melihat secara utuh pengelolaan dana jaminan reklamasi, data yang diperlukan bukan hanya nama bank dan jumlah dana, tetapi juga nama pemegang IUP, nilai jaminan, bentuk instrumen, nomor bilyet, tanggal penempatan, masa berlaku, status kewajiban reklamasi serta mekanisme pencairan atau pengembaliannya.
Nama Perusahaan Perlu Diverifikasi dari Dokumen Primer
Meskipun data ESDM Babel telah menyebut jumlah bilyet dan nilai dana berdasarkan bank, informasi publik yang tersedia belum merinci secara lengkap pasangan antara nama perusahaan, bank penempatan dan nilai masing-masing jaminan.
Karena itu, daftar perusahaan pemegang IUP tidak dapat serta-merta dianggap sebagai daftar perusahaan yang memiliki deposito jaminan reklamasi.
Identifikasi masing-masing perusahaan perlu mengacu pada dokumen primer dari instansi yang berwenang, seperti Dinas ESDM, Kementerian ESDM, atau dokumen resmi terkait penempatan jaminan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga akurasi sekaligus menghindari penyebutan perusahaan tertentu tanpa dasar dokumen yang memadai.
Transparansi Menjadi Bagian dari Pengawasan
Besarnya nilai dana jaminan reklamasi membuat informasi mengenai pengelolaannya memiliki kepentingan publik. Transparansi data dapat membantu masyarakat mengetahui apakah kewajiban reklamasi berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Data yang terbuka dan terverifikasi juga memungkinkan dilakukan pencocokan antara jumlah IUP, nilai jaminan, bank penempatan, kondisi lahan serta status pelaksanaan reklamasi.
Dengan demikian, penelusuran dana jaminan reklamasi di Bangka Belitung tidak berhenti pada pertanyaan berapa besar dana yang tersimpan dan di bank mana, tetapi juga menyangkut bagaimana instrumen tersebut menjalankan fungsinya sebagai jaminan atas kewajiban pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Catatan Redaksi: sumber data pemberitaan ini mengacu pada data dan keterangan resmi yang tersedia. Redaksi terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (red)















