Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Nyumarno Cs Soroti Dugaan Cacat Formil Penyidikan Perkara Pengeroyokan di Restoran Shao Kao Cikarang

438
×

Nyumarno Cs Soroti Dugaan Cacat Formil Penyidikan Perkara Pengeroyokan di Restoran Shao Kao Cikarang

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr, Nyumarno, S.M., Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, menyoroti dugaan cacat formil penyidikan serta proses pelimpahan perkara melalui surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: Dok/Ist.

DJITUBERITA,CIKARANG BEKASI – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan terdakwa Nyumarno, S.M., Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni terus bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Dalam proses pemeriksaan perkara, tiga terdakwa menyampaikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang berisi keberatan terhadap proses penyidikan dan pelimpahan perkara.

Penyampaian Cacat Formil Penyidikan dan Hilangnya Hak Mengajukan Praperadilan bagi Para Terdakwa

Surat tersebut bertanggal 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Nyumarno selaku Terdakwa I, Eko Brahmantyo Joko Wibowo selaku Terdakwa II, serta Basroni selaku Terdakwa III.

Melalui surat tersebut, para terdakwa menyampaikan sejumlah hal yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam rangkaian administrasi dan proses penyidikan, mulai dari dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, pemanggilan, hingga proses pelimpahan perkara.

Para terdakwa juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kesempatan mereka untuk menggunakan mekanisme praperadilan serta upaya penyelesaian melalui restorative justice.

Kronologi Pelimpahan Perkara

Berdasarkan surat yang disampaikan kepada Majelis Hakim, para terdakwa menyatakan pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB mereka hadir bersama penasihat hukum di Polres Metro Bekasi untuk proses pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Di Polres Metro Bekasi, mereka mengaku menjalani sejumlah tahapan, antara lain pemeriksaan, identifikasi, foto tubuh, dan pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, para terdakwa tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Setelah melaksanakan salat Magrib, mereka kemudian menuju ruang Pidana Umum (Pidum).

Dalam surat tersebut disebutkan Kanit Resmob dan penyidik Polres Metro Bekasi telah lebih dahulu berada di ruangan tersebut. Para terdakwa menyatakan keberangkatan dari Polres menuju Kejaksaan dilakukan bersamaan dengan mereka.

Selanjutnya, para terdakwa mengaku diperiksa dan dibacakan berkas oleh jaksa. Mereka kemudian menandatangani dokumen pemeriksaan serta surat penahanan oleh Kejaksaan Negeri yang disebut berlaku sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2026.

Karena proses berlangsung pada malam hari, para terdakwa menyatakan terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan titipan Polres Metro Bekasi. Pada 30 Juli 2026, mereka kemudian diantar ke Rutan/Lapas Kelas IIA Cikarang.

Pelajari Dokumen Penyidikan

Setelah berada di Rutan/Lapas Kelas IIA Cikarang, para terdakwa meminta penasihat hukum membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk dipelajari, termasuk surat panggilan penyidik dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada hari pertama berada di lapas, sekitar pukul 15.00 WIB, para terdakwa mengaku dipanggil petugas administrasi dan diberitahukan mengenai adanya penetapan pengadilan berkaitan dengan penahanan yang disebut berlaku sejak 30 Juli hingga 28 Agustus 2026.

Setelah mempelajari dokumen penyidikan, para terdakwa menyatakan menemukan sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam produk surat-menyurat penyidik.

Dokumen yang mereka telaah antara lain undangan klarifikasi, undangan pemanggilan saksi, SPDP kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta surat penetapan tersangka.

Dari hasil telaah tersebut, para terdakwa menyatakan berencana mengajukan praperadilan.

Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, mereka mengaku memperoleh informasi dari penasihat hukum bahwa perkara telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Soroti Rangkaian Dokumen Penyidikan

Dalam lampiran surat, para terdakwa menyampaikan analisis mengenai aspek formil proses hukum pada tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Salah satu persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan tanggal dimulainya penyidikan.

Dalam dokumen yang mereka lampirkan tercantum SPDP Nomor: B/476/XII/RES.1.24/2025/Restro Bks bertanggal 5 Desember 2025.

Dokumen tersebut disebut menyatakan bahwa penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan telah dimulai pada 3 Desember 2025.

Para terdakwa kemudian mengaitkan hal tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4599/XI/RES.1.24/2025/Restro Bks yang disebut bertanggal 5 Desember 2025.

Rangkaian tanggal tersebut kemudian dipersoalkan para terdakwa untuk menguji apakah tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai urutan dan prosedur administrasi yang semestinya.

Persoalan tersebut merupakan dalil dan analisis dari pihak terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim, bukan kesimpulan bahwa proses penyidikan tersebut telah dinyatakan cacat oleh pengadilan.

Persoalkan Pelimpahan Laporan Polisi

Para terdakwa juga menyoroti dokumen Surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor: B/38949/X/RES.7.4/2025/Ditreskrimum yang disebut bertanggal 31 Desember 2025.

Dokumen tersebut kemudian dibandingkan para terdakwa dengan SPDP dan Surat Perintah Penyidikan yang masing-masing disebut bertanggal 5 Desember 2025.

Dari rangkaian tanggal tersebut, para terdakwa mempertanyakan hubungan antara waktu dimulainya penyidikan dengan waktu pelimpahan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang mereka lampirkan.

Menurut para terdakwa, rangkaian administrasi tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berlangsung berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sesuai.

Penetapan Tersangka Ikut Dipersoalkan

Lampiran dokumen juga memuat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan.

Para terdakwa kemudian menghubungkan penetapan tersebut dengan rangkaian dokumen sebelumnya, termasuk laporan polisi, SPDP, Surat Perintah Penyidikan dan pelimpahan laporan.

Menurut mereka, seluruh rangkaian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan terpenuhinya prosedur hukum sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Restorative Justice Turut Disorot

Selain persoalan penyidikan dan praperadilan, para terdakwa juga menyoroti mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam surat utama, para terdakwa menyatakan telah mengajukan permohonan untuk difasilitasi restorative justice kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak 4 Maret 2026.

Dokumen yang dilampirkan juga memuat surat terkait proses atau undangan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Para terdakwa mempersoalkan proses tersebut dalam konteks keseluruhan penanganan perkara dan menyatakan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebelumnya telah mereka ajukan.

Hak Praperadilan Dipersoalkan

Persoalan berikutnya menyangkut kesempatan para terdakwa mengajukan praperadilan.

Setelah mempelajari dokumen penyidikan yang mereka terima, para terdakwa menyatakan berniat menguji aspek formil proses penyidikan melalui praperadilan.

Namun, menurut surat tersebut, pada 30 Juli 2026 mereka memperoleh informasi bahwa perkara telah didaftarkan JPU ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor: 297/Pid.B/2026/PN Ckr.

Para terdakwa kemudian menyatakan pendaftaran perkara tersebut membuat mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dan mengajukan praperadilan sebagaimana yang mereka maksudkan.

Dalam konteks tersebut, mereka menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kesempatan menggunakan mekanisme kontrol terhadap proses hukum yang telah mereka jalani.

Perlu Diuji, Bukan Diasumsikan

Rangkaian keberatan yang disampaikan para terdakwa pada dasarnya menyentuh aspek penting dalam hukum acara pidana, yakni apakah setiap tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan administrasi yang sah.

Ketidaksesuaian tanggal atau administrasi, apabila memang terbukti, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai cacat hukum yang membatalkan seluruh proses. Namun, persoalan tersebut juga tidak tepat diabaikan apabila ternyata berhubungan dengan hak tersangka atau terdakwa dan memengaruhi legalitas suatu tindakan hukum.

Karena itu, yang menjadi penting bukan hanya keberadaan sebuah dokumen, tetapi juga urutan penerbitan, dasar kewenangan, waktu pelaksanaan, keterkaitan antar-dokumen, serta konsekuensi hukumnya terhadap hak pihak yang diperiksa.

Dalam perkara ini, para terdakwa mendalilkan adanya persoalan pada rangkaian tersebut. Dalil itu masih harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta penilaian Majelis Hakim.

Dugaan Kelalaian Harus Dilihat dari Dampaknya

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat kelalaian atau ketidaktertiban prosedural, maka perlu dilihat lebih jauh apakah hal tersebut hanya merupakan persoalan administratif yang tidak memengaruhi substansi maupun hak para pihak, atau justru merupakan persoalan yang berdampak terhadap keabsahan tindakan hukum tertentu.

Hal tersebut penting karena proses penegakan hukum tidak hanya dituntut menghasilkan perkara yang dapat diajukan ke pengadilan, tetapi juga harus menjamin “Due Process of Law” kepastian hukum, kecermatan administrasi, serta penghormatan terhadap hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Demikian pula dengan persoalan praperadilan. Mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan salah satu instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu dalam proses pidana.

Karena itu, apabila seseorang mendalilkan bahwa rangkaian proses perkara membuat kesempatan menggunakan mekanisme tersebut menjadi terhambat, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum acara dan diuji berdasarkan fakta konkret, bukan sekadar asumsi.

Hal yang sama berlaku terhadap restorative justice. Jika benar permohonan tersebut telah diajukan, maka proses penanganan, tindak lanjut, serta alasan diterima atau tidaknya permohonan tersebut merupakan bagian yang relevan untuk dijelaskan secara transparan dalam rangkaian penanganan perkara.

Pada akhirnya, dugaan cacat formil bukanlah kesimpulan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, keberatan para terdakwa merupakan hak mereka untuk menguji proses hukum yang dijalani.

Majelis Hakim tetap menjadi pihak yang berwenang menilai relevansi dan kekuatan dalil tersebut berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkara Nomor: 297/Pid.B/2026/PN Ckr tidak hanya menarik perhatian pada substansi dugaan tindak pidana yang didakwakan, tetapi juga pada bagaimana seluruh proses hukum sejak penyidikan hingga pelimpahan perkara dijalankan secara tertib, sah, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Prinsipnya, penegakan hukum bukan hanya tentang membawa suatu perkara sampai ke meja persidangan, tetapi juga memastikan bahwa jalan menuju persidangan tersebut ditempuh melalui prosedur hukum yang benar.

Seluruh uraian mengenai dugaan cacat formil, dugaan kelalaian prosedural, persoalan restorative justice, maupun hilangnya kesempatan mengajukan praperadilan dalam berita ini merupakan dalil dan keterangan yang disampaikan para terdakwa melalui surat kepada Majelis Hakim.

Hal tersebut belum merupakan kesimpulan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Catatan Redaksi: Surat yang menjadi dasar pemberitaan ini bertanggal 1 Oktober 2026. Dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal, waktu, dan agenda spesifik sidang lanjutan berikutnya. Karena itu, informasi mengenai jadwal sidang tidak dicantumkan untuk menghindari penambahan fakta yang tidak terdapat dalam dokumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *