Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

PWI Bangka Serukan Pers Perkuat Kontrol Sosial Pengelolaan Dana Desa

259
×

PWI Bangka Serukan Pers Perkuat Kontrol Sosial Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kabupaten Bangka Ardam saat menyampaikan pandangannya terkait peran pers dalam pengawasan Dana Desa di Kantor PWI Bangka, Senin (28/9/2026).

DJITUBERITA,BANGKA – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bangka, Ardam, menyerukan pentingnya optimalisasi peran insan pers dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Bangka.

Menurut Ardam, wartawan memiliki fungsi social control atau kontrol sosial yang harus dijalankan secara profesional untuk memastikan penggunaan anggaran publik di tingkat desa berjalan transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pers memiliki kewajiban moral untuk mengawasi setiap rupiah dana publik, termasuk Dana Desa. Fungsi kontrol sosial insan pers harus berjalan efektif agar pemanfaatan alokasi Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan terhindar dari praktik korupsi,” kata Ardam, Senin (28/9/2026).

Ia menilai, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahun memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, pengawasan publik diperlukan agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, Ardam mengingatkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial oleh wartawan harus tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pengawasan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Selain pengawasan, penekanan juga diberikan pada pentingnya prinsip jurnalistik yang berimbang atau cover both sides dan beretika. Wartawan tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran, tetapi juga memberitakan keberhasilan program pembangunan desa yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ardam menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa.

Salah satunya melalui investigasi berbasis data dengan membandingkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa dengan realisasi pembangunan di lapangan.

“Melaksanakan fungsi kontrol sosial ADD sebaiknya dilakukan dengan investigasi berbasis data. Mengkonfirmasi rencana anggaran atau APBDes dengan realisasi proyek fisik maupun pemberdayaan masyarakat kepada pihak desa serta pihak terkait lainnya,” jelas Ardam.

Selain itu, wartawan dapat membangun komunikasi dengan pemerintah desa dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik. Salah satu hal yang dapat dikonfirmasi adalah keberadaan serta informasi yang tercantum dalam papan transparansi anggaran desa.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik.
“Menjalin kemitraan dengan pemerintah desa untuk mendorong keterbukaan informasi publik, salah satunya menanyakan papan transparansi ADD,” katanya.

Meski demikian, Ardam menegaskan kemitraan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi pers. Wartawan tetap harus menjaga jarak profesional serta mematuhi KEJ ketika memperoleh dan menyajikan informasi kepada publik.

“Menjaga independensi dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian berita agar tidak menimbulkan narasi destruktif tanpa fakta,” tegasnya.

Jika Ditemukan Dugaan Pelanggaran
Ardam juga menyampaikan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa, wartawan dapat melakukan konfirmasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah temuan yang diperoleh mengandung unsur pelanggaran hukum atau hanya merupakan persoalan administratif.

“Jika ditemukan pelanggaran penggunaan ADD, sebaiknya berkoordinasi kepada pihak penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih (clean governance), transparan, dan akuntabel di seluruh desa wilayah Kabupaten Bangka,” tutup Ardam.

Dengan demikian, menurut Ardam, fungsi kontrol sosial pers bukan semata-mata mencari kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berbasis data, berimbang, terverifikasi, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *