Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Penggunaan Pasir Pantai Keter di Proyek Jalan Ondor–Samboru, Kontraktor Diminta Buka Legalitas Material

60
×

Dugaan Penggunaan Pasir Pantai Keter di Proyek Jalan Ondor–Samboru, Kontraktor Diminta Buka Legalitas Material

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM Bula — Polemik penggunaan pasir yang diduga berasal dari kawasan wisata Pantai Keter dalam Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sejumlah ruas terkait di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali mencuat.

Pasalnya, material pasir yang sebelumnya disebut digunakan untuk kepentingan proyek kini dikabarkan mulai dikembalikan ke lokasi asalnya di Pantai Keter setelah persoalan tersebut ramai menjadi sorotan publik.

Langkah pengembalian pasir tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai, mengembalikan material ke lokasi semula tidak serta-merta menghapus persoalan apabila sejak awal proses pengambilan, penggunaan, dan legalitas material tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasan pengembalian pasir ke asalnya di Pantai Keter itu tidak rasional dan terkesan ingin lari dari masalah,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Menurut sumber itu, kondisi pasir yang telah dikeruk dan kemudian dikembalikan juga tidak serta-merta membuat kawasan pantai kembali seperti kondisi sebelumnya.

“Setelah ramai baru dikembalikan. Pasir dan proses pembentukannya membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Jadi, pengembalian pasir bukan berarti persoalannya selesai,” katanya.

Disebut Ada Persetujuan Pemerintah Negeri

Sumber tersebut juga menyebut, pihak kontraktor sebelumnya diduga mengambil pasir dari kawasan Pantai Keter karena mengantongi persetujuan dari pemerintah negeri setempat.

Namun, persoalan kewenangan kemudian menjadi sorotan. Sebab, apabila aktivitas tersebut masuk dalam kategori kegiatan pertambangan atau pengambilan material yang membutuhkan perizinan tertentu, maka persetujuan pemerintah negeri perlu dilihat kembali dasar dan kewenangannya.

“Kalau memang ada izin atau persetujuan dari pemerintah negeri, harus dilihat bentuk dan dasar hukumnya. Persetujuan pemerintah negeri tidak otomatis menggantikan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan,” tegas sumber tersebut.

Ia menilai, dugaan pengambilan material dari kawasan pantai untuk kepentingan proyek pemerintah perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap lingkungan serta legalitas sumber material.

Proyek Bernilai Rp11,58 Miliar

Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sejumlah ruas terkait di Kecamatan Pulau Gorom tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur.

Berdasarkan informasi paket pekerjaan, proyek tersebut memiliki HPS sebesar Rp11.600.000.000, sementara nilai penawaran tercatat sebesar Rp11.584.771.000 dan dimenangkan oleh CV Seram Utara Agung.

Dengan nilai proyek mencapai belasan miliar rupiah, penggunaan material menjadi bagian penting yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Ayub, salah satu pihak yang menyoroti persoalan tersebut, meminta agar asal-usul dan legalitas pasir yang digunakan dalam proyek diperiksa.

“Perusahaan ini kan disebut bermasalah. Karena itu, setiap pelaksanaan proyek harus diperiksa secara terbuka, termasuk sumber material yang digunakan,” kata Ayub.

Material Proyek Pemerintah Diminta Harus Jelas Asalnya

Ayub menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek yang dibiayai APBD maupun APBN harus memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta aturan lain yang berkaitan dengan sumber material dan lingkungan.

Menurutnya, apabila material pasir tersebut memang berasal dari kegiatan pengambilan yang membutuhkan izin tetapi tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Ini bukan sekadar persoalan pasir dikembalikan atau tidak. Yang harus dijelaskan adalah dari mana pasir itu diambil, siapa yang mengambil, atas dasar izin apa, kemudian digunakan untuk proyek pemerintah dengan dasar dokumen apa,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apabila dasar pengambilan pasir hanya berupa persetujuan pemerintah negeri.

“Kalau hanya mendapatkan izin dari pemerintah negeri, tentu harus dilihat apakah pemerintah negeri memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan atau perizinan lain yang diwajibkan. Jangan sampai ada izin lokal, tetapi kewajiban perizinan lainnya tidak dipenuhi,” lanjut Ayub.

Sorotan Lingkungan dan Pajak MBLB

Persoalan tersebut juga menyangkut aspek lingkungan dan penerimaan daerah. Penggunaan material dari sumber yang legal diperlukan untuk memastikan kegiatan pengambilan material dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan.

Ayub meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak hanya melihat tindakan pengembalian pasir, tetapi juga menelusuri proses sebelum material tersebut dikembalikan.

“Kalau memang ada dugaan penggunaan material tanpa izin, harus diperiksa. Pengembalian material setelah persoalan mencuat tidak boleh dijadikan alasan bahwa persoalan otomatis selesai,” ujarnya.

Ia menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan laporkan masalah ini secara resmi kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Ayub.

Direktur hingga Dinas PUPR Belum Berikan Klarifikasi

Selain kontraktor pelaksana, perhatian juga diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek.

Ayub meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan Direktur CV Seram Utara Agung, konsultan pengawasan, PPK, serta pihak Dinas PUPR SBT untuk menjelaskan asal-usul material yang digunakan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan persyaratan teknis proyek.

Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur CV Seram Utara Agung, PPK proyek, konsultan pengawasan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Timur belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan pasir dari kawasan Pantai Keter tersebut.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan yang berimbang, khususnya mengenai asal-usul pasir, dasar pengambilan material, dokumen perizinan, serta alasan pengembalian pasir ke lokasi asalnya. (AR-SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *