Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Dugaan Pengambilan Pasir Pantai Tanpa Izin Mencuat, Dirut CV Seram Utara Agung Bakal Dilaporkan

67
×

Dugaan Pengambilan Pasir Pantai Tanpa Izin Mencuat, Dirut CV Seram Utara Agung Bakal Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM Bula — Dugaan penggunaan material tanpa izin resmi pemerintah dalam proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sekitarnya (CS) di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendapat sorotan dari pemuda setempat.

Salah satu pemuda SBT, Ayub Rumbaru, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penggunaan material berupa pasir pantai yang disebut berasal dari kawasan wisata Tanjung Keter untuk kepentingan proyek pemerintah tersebut.

Ayub menyampaikan hal itu pada Jumat (11/9/2026). Menurut dia, penggunaan material yang diduga belum mengantongi izin resmi tidak boleh dibiarkan, terlebih jika aktivitas pengambilan material dilakukan di kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi wisata.

“Ini kan tidak ada izin resmi pemerintah, sehingga tidak bisa dibiarkan,” ujar Ayub.

Proyek Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru CS tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBT.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek tersebut memiliki nilai HPS sebesar Rp11,6 miliar, sementara nilai penawaran tercatat sekitar Rp11,584 miliar, dan dimenangkan oleh CV Seram Utara Agung.

Ayub menilai dugaan penggunaan material tanpa izin dalam proyek yang menggunakan anggaran negara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Perusahaan ini kan nakal, dan setiap tangani proyek di mana saja tetap bermasalah,” kata Ayub.

Soroti Legalitas Material

Ayub menjelaskan bahwa proyek yang dibiayai APBD maupun APBN wajib memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, termasuk memastikan material yang digunakan memiliki legalitas serta berasal dari sumber yang sah.

Menurutnya, apabila benar material pasir yang digunakan berasal dari pengambilan pasir pantai tanpa izin yang sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi proyek, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek lingkungan, pertambangan, dan penerimaan daerah.

“Ini perintah UU sehingga sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti atau ditaati. Jika diizinkan oleh pemerintah negeri, itu pun belum tentu cukup karena pemerintah negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan IUP dan perizinan pertambangan lainnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak atas pemanfaatan material tertentu, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sesuai ketentuan perpajakan dan peraturan daerah yang berlaku.

APH Diminta Periksa Pihak Terkait

Ayub meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak kontraktor apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengadaan dan penggunaan material dalam proyek tersebut.

Ia meminta pihak berwenang memanggil dan meminta keterangan direktur perusahaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawasan, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi persyaratan legalitas dan spesifikasi kontrak.

“Kami akan laporkan masalah ini secara resmi ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Ayub.

Ayub juga menilai apabila material yang digunakan dalam proyek pemerintah ternyata berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka hal tersebut perlu segera dihentikan dan diverifikasi sebelum pekerjaan proyek berlanjut.

Ia berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Belum Ada Konfirmasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur CV Seram Utara Agung, PPK proyek, konsultan pengawasan, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait dugaan tersebut. (AR-SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *