Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaInvestigatif

KAMAKSI Tantang Telkomsel Buktikan Patuh Putusan MK Soal Kuota Hangus

456
×

KAMAKSI Tantang Telkomsel Buktikan Patuh Putusan MK Soal Kuota Hangus

Sebarkan artikel ini
Sisa kuota Telkomsel hangus disorot KAMAKSI. Publik menanti penjelasan Telkomsel dan pengawasan Komdigi - Gedung Telkomsel (Graha Merah Putih), Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan.

DJITUBERITA,JAKARTA – Polemik sisa kuota internet memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli dan belum digunakan.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir bahkan menegaskan kuota yang belum digunakan merupakan hak pengguna dan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif.

Di titik inilah KAMAKSI mulai mempertanyakan praktik layanan operator, khususnya Telkomsel.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski dalam keterangan pers,Rabu (9/9/2026) di Jakarta, menilai apabila masih terdapat produk atau mekanisme layanan Telkomsel yang menyebabkan sisa kuota pelanggan hilang tanpa pilihan perlindungan yang sesuai, persoalannya tidak lagi sekadar soal strategi bisnis.

Menurut KAMAKSI, pertanyaannya bergeser menjadi: apakah operator telah benar-benar menyesuaikan seluruh skema produknya dengan mandat konstitusional dan kebijakan pemerintah?

Bukan Sekadar Soal Rollover
Polemik ini perlu dibedah lebih jauh.
Putusan MK memang tidak menyatakan seluruh paket internet wajib otomatis menggunakan sistem rollover. Yang diwajibkan adalah adanya pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah kemudian mempertegasnya melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Dalam kebijakan tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan perlindungan, antara lain rollover, non-rollover dengan mekanisme perlindungan, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Artinya, isu yang harus diperiksa bukan semata-mata apakah Telkomsel mempunyai paket rollover.
Yang jauh lebih penting adalah apakah pelanggan diberikan pilihan yang nyata, jelas, mudah dipahami, dan tidak menyebabkan kuota yang sudah dibayar hilang begitu saja.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara transparan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, penggunaan, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan bagi pelanggan.

Tenggat 28 September 2026
Pemerintah telah memberikan batas waktu kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya melaporkan perkembangannya setiap bulan.

Tenggat tersebut menjadi momentum penting untuk menguji klaim kepatuhan operator.

Sebab, jika masih ditemukan pelanggan yang kehilangan sisa kuota tanpa mekanisme perlindungan sebagaimana diwajibkan, regulator perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan langkah apa yang akan diambil.

Dalam konteks itu, KAMAKSI mendesak Komdigi/BRTI melakukan pemeriksaan terhadap implementasi kebijakan di lapangan, termasuk menelusuri jenis paket, syarat dan ketentuan, mekanisme penghentian kuota, serta pilihan yang benar-benar tersedia bagi pelanggan.

Joko Priyoski menyatakan KAMAKSI siap menggelar aksi dan mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan Telkomsel di bawah Direktur Utama Nugroho.

“Kami menilai hak konsumen tidak boleh berhenti sebagai norma di atas kertas. Jika masih ada mekanisme yang membuat kuota pelanggan hilang tanpa perlindungan yang memadai, harus ada pertanggungjawaban,” kata Joko.

Namun demikian, tuduhan bahwa Telkomsel sengaja melanggar putusan MK perlu dibuktikan dengan data produk dan praktik layanan yang konkret.

Sampai tahap ini, yang terverifikasi adalah mandat MK dan aturan Komdigi; sementara tudingan ketidakpatuhan Telkomsel merupakan pernyataan KAMAKSI yang masih memerlukan verifikasi terhadap masing-masing paket dan mekanisme layanan Telkomsel.

Menariknya, Telkomsel sendiri saat ini telah mencantumkan mekanisme rollover pada produk tertentu. Pada laman resmi SIMPATI, misalnya, Telkomsel menyebut sisa kuota dari Paket Terbaik Untukmu dapat di-rollover apabila pelanggan membeli Paket Pasti SIMPATI sebelum masa berlaku berakhir.

Karena itu, pertanyaan investigatif berikutnya menjadi lebih spesifik: seberapa luas penerapan perlindungan sisa kuota tersebut pada seluruh portofolio produk Telkomsel, dan apakah setiap pelanggan memperoleh pilihan sebagaimana mandat MK dan SE Menkomdigi?

Di sinilah regulator dituntut tidak hanya menunggu laporan operator.
Publik membutuhkan transparansi, sementara pelanggan membutuhkan kepastian: kuota yang sudah dibayar tidak boleh sekadar menjadi angka yang hilang ketika masa aktif berakhir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *