Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Pasir Pantai Keter Diduga Dikeruk untuk Proyek, Polres SBT Didesak Periksa CV Seram Utara Agung

143
×

Pasir Pantai Keter Diduga Dikeruk untuk Proyek, Polres SBT Didesak Periksa CV Seram Utara Agung

Sebarkan artikel ini

DJITUBERITA.COM BULA — Aktivitas pengambilan pasir di kawasan wisata Pantai Keter, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menuai sorotan publik.

Polres SBT didesak segera turun tangan dengan memanggil dan memeriksa Direktur CV Seram Utara Agung guna memastikan legalitas pengambilan pasir yang diduga digunakan sebagai material untuk pekerjaan proyek pemerintah.

Sorotan ini mencuat karena aktivitas pengambilan pasir tersebut diduga berlangsung di kawasan pantai yang merupakan lokasi wisata masyarakat. Publik meminta aparat memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan pengelolaan wilayah pesisir serta perlindungan lingkungan.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Setiap aktivitas pemanfaatan wilayah pesisir yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat harus memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pengambilan pasir tanpa izin atau yang menimbulkan kerusakan lingkungan, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proyek Rp11,58 Miliar Jadi Sorotan

Pengambilan pasir tersebut dikaitkan dengan pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Poros Ondor–Samboru dan sekitarnya, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, paket tersebut memiliki nilai HPS sebesar Rp11,6 miliar, sedangkan nilai penawarannya mencapai Rp11.584.771.000.

Dengan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar, masyarakat berharap proses pengerjaan maupun sumber material proyek diawasi secara ketat.

“Jangan sampai proyek pemerintah berjalan, tetapi sumber materialnya justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat,” menjadi salah satu sorotan yang berkembang.

Rekam Jejak Pekerjaan Ikut Dipertanyakan

Bukan hanya soal pasir pantai, rekam jejak pekerjaan yang disebut pernah ditangani CV Seram Utara Agung juga menjadi perhatian.

Perusahaan tersebut disebut pernah mengerjakan Jalan Lapen Lingkar Kesui, Kecamatan Watubela, SBT, dengan nilai paket sekitar Rp8,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Belakangan, pekerjaan tersebut disebut mengalami persoalan sehingga kembali menjadi sorotan masyarakat.

Perusahaan yang sama juga disebut pernah menangani proyek Jembatan Wai Olas Besar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan nilai anggaran sekitar Rp2,49 miliar.

Tidak berhenti di Maluku, berdasarkan penelusuran yang disebut dilakukan media ini, perusahaan tersebut juga pernah mengerjakan proyek Rekonstruksi Bendung Kambuno, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp14,3 miliar.

Sejumlah pekerjaan tersebut disebut mengalami persoalan kualitas. Namun, tudingan tersebut perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.

Dugaan Pengurangan Volume Perlu Dibuktikan

Sorotan lebih serius muncul terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek yang pernah ditangani perusahaan tersebut.

Jika dugaan itu terbukti, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berkaitan dengan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan yang direalisasikan, pembayaran, dan kualitas pekerjaan di lapangan.

Untuk itu, masyarakat mendorong Inspektorat, APIP, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Polres SBT Jangan Diam

Publik menilai persoalan pengambilan pasir di Pantai Keter tidak boleh dianggap sepele.

Polres SBT didesak segera memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar izin yang sah, siapa pengguna material, dari mana sumber pasir diperoleh, serta apakah pengambilan material tersebut berdampak terhadap lingkungan pesisir.

Di sisi lain, proyek peningkatan jalan yang menggunakan uang rakyat juga perlu diawasi secara transparan agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

Masyarakat tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya menyisakan persoalan baru setelah pekerjaan selesai.

Karena itu, Polres SBT diminta tidak menunggu sampai muncul kerusakan lingkungan atau proyek bermasalah. Jika memang ada dugaan pelanggaran, publik meminta aparat segera turun dan mengusutnya secara transparan. (AR-SR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *