
DJITUBERITA,CIKARANG PUSAT – Tim hukum pembela Nyumarno mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam eksepsinya, tim hukum menilai dakwaan belum memenuhi syarat materiil karena dinilai tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai peran masing-masing terdakwa.
Riski menyebut konstruksi dakwaan belum menjelaskan secara terperinci keterlibatan terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga, termasuk bagaimana hubungan perbuatan masing-masing terdakwa dengan perkara yang didakwakan.
“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujar Riski usai persidangan, Kamis (20/8/2026).
Pertanyakan Alat Bukti
Selain konstruksi dakwaan, tim hukum juga mempersoalkan alat bukti yang disebut tersedia dalam berkas perkara.
Berdasarkan berkas perkara yang telah dipelajari, Riski menyebut barang bukti yang diketahui antara lain pakaian korban dan hasil visum et repertum. Sementara benda yang disebut dalam uraian dakwaan, seperti botol dan bangku, menurutnya tidak tercantum sebagai barang bukti yang disita.
Tim hukum juga menyatakan tidak menemukan rekaman CCTV yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan Nyumarno dalam tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan.
Menurut Riski, hasil visum memang menunjukkan adanya luka, tetapi tidak secara langsung menghubungkan luka tersebut dengan Nyumarno sebagai orang yang melakukan perbuatan yang didakwakan.
Soroti Keterangan Saksi
Tim hukum juga menyoroti konsistensi keterangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan.
Salah satu saksi yang disebut melihat kejadian, menurut Riski, berada sekitar lima meter dari lokasi sambil membuat minuman. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana saksi dapat melihat dan mengidentifikasi peristiwa maupun pelaku.
Riski juga mempertanyakan tidak dilakukannya konfrontasi maupun rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
“Tanpa rekonstruksi, bagaimana kita bisa memastikan saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama?” katanya.
Menurut tim pembela, persoalan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan dan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi pihak pembela.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana yang mereka dalilkan.
Tim hukum juga membuka ruang agar Penuntut Umum melengkapi kembali dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana apabila majelis hakim berpendapat demikian.
Riski menegaskan keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji validitas dakwaan di persidangan.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain eksepsi, tim hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut salah satunya didasarkan pada status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
Riski menyebut Nyumarno memiliki tanggung jawab kelembagaan dan politik terhadap konstituennya, termasuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD serta keterlibatannya dalam Badan Anggaran.
Tim hukum juga menyampaikan bahwa Nyumarno memperoleh 23.587 suara pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) 7 Kabupaten Bekasi.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen,” ujar Riski.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir dalam tahapan persidangan, sementara seluruh dalil dalam eksepsi maupun dakwaan Penuntut Umum masih akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkara ini juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)















