Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita Utama

Hutan Lindung Kuruk Lubuk Besar Diduga Jadi Kebun Sawit, Siapa Penguasanya dan Apa Legalitasnya? PP

447
×

Hutan Lindung Kuruk Lubuk Besar Diduga Jadi Kebun Sawit, Siapa Penguasanya dan Apa Legalitasnya? PP

Sebarkan artikel ini
Kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, diduga dimanfaatkan sebagai kebun sawit. Pemerintah diminta memeriksa titik koordinat, status kawasan, dan legalitas lahannya. Foto: Dok/Ist.

DJITUBERITA,BANGKA TENGAH – Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, untuk perkebunan kelapa sawit kembali menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebut kawasan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk penanaman sawit yang dikaitkan dengan seorang warga bernama Fikar.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi. Persoalan yang kini menjadi perhatian publik adalah apakah lahan tersebut benar berada dalam kawasan hutan lindung dan atas dasar hukum apa pemanfaatannya dilakukan.

Titik Koordinat Perlu Diverifikasi

Pemerintah bersama instansi teknis diminta tidak membiarkan persoalan ini berhenti sebagai informasi di tengah masyarakat.

Pengecekan lapangan diperlukan dengan mencocokkan titik koordinat lahan dengan peta kawasan hutan resmi. Pemeriksaan juga perlu memastikan luas lahan, status kawasan, riwayat pembukaan lahan, serta pihak yang menguasai dan mengelolanya.

Jika benar berada di kawasan hutan lindung, publik perlu mengetahui apakah terdapat persetujuan, perizinan, atau dasar hukum lain yang memungkinkan pemanfaatan kawasan tersebut.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar status lahan tidak menimbulkan spekulasi.

Jangan Sampai Hutan Lindung Berubah Menjadi Kebun Pribadi

Dugaan perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan pribadi bukan persoalan ringan. Selain menyangkut status kawasan, aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan aspek lingkungan, tata kelola pertanahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Karena itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), instansi kehutanan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, dan aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan fakta di lapangan.

Pemeriksaan setidaknya harus menjawab:

Apakah lahan benar berada di kawasan Hutan Lindung Kuruk?

Berapa luas lahan yang dimanfaatkan?

Siapa pihak yang menguasai dan mengelola lahan?

Apa dasar penguasaan tanah tersebut?

Apakah terdapat izin atau persetujuan yang sah?

Kapan tanaman sawit mulai ditanam?

Apakah terdapat pembukaan atau perubahan tutupan hutan?

Nama Fikar Disebut, Hak Klarifikasi Terbuka

Nama Fikar disebut dalam informasi mengenai dugaan penguasaan atau keterkaitan dengan lahan tersebut.

Namun, penyebutan nama tersebut bukan kesimpulan bahwa Fikar telah melakukan tindak pidana. Status penguasaan lahan, legalitas perkebunan, maupun keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Fikar maupun pihak terkait untuk menjelaskan status lahan, dasar penguasaan, luas perkebunan, serta legalitas kegiatan yang dimaksud.

Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah. Jika benar terdapat perkebunan sawit di kawasan Hutan Lindung Kuruk, harus jelas siapa penguasanya, berapa luasnya, kapan dimanfaatkan, dan apa dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pemerintah perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi menjadi penting agar persoalan kawasan hutan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan serta bukti hukum yang sah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *