DJITUBERITA,EDITORIAL KHUSUS – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015–2022 menyisakan satu catatan penting dalam penegakan hukum korupsi. kerugian keuangan negara tidak dapat begitu saja disamakan dengan kerugian lingkungan hidup.
Putusan tersebut kembali mendapat perhatian setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya bukan perkara yang sama. Namun, perkara Timah menjadi penting sebagai bahan untuk melihat bagaimana standar penghitungan kerugian, pembuktian, dan penerapan hukum seharusnya dilakukan secara konsisten.
Dari Rp300 Triliun ke Rp28,9 Triliun
Perkara Timah sempat menjadi perhatian nasional karena nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300,003 triliun.
Angka tersebut berasal dari beberapa komponen. Salah satunya sekitar Rp271,069 triliun yang berkaitan dengan kerugian lingkungan hidup.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 kemudian memberikan batas yang tegas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung menegaskan kerugian lingkungan memiliki rezim hukum tersendiri.
Sementara kerugian keuangan negara yang relevan dalam konstruksi perkara tersebut sekitar Rp28,934 triliun. Kaidah ini kemudian dicatat Mahkamah Agung sebagai landmark decision 2025.
Artinya, angka Rp300 triliun yang selama ini melekat pada perkara Timah harus dibaca secara lebih hati-hati.
Bukan berarti kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dianggap tidak ada. Yang berubah adalah cara menempatkan kerugian tersebut dalam konstruksi hukum perkara korupsi.
Pemulihan kerugian lingkungan harus ditempuh melalui rezim hukum lingkungan, baik pidana, perdata maupun administratif.
Audit Bukan Kata Akhir
Putusan perkara Timah juga memberikan pelajaran mengenai penghitungan kerugian negara.
Hasil audit dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, angka hasil audit tetap dapat diuji di pengadilan.
Hakim dapat menilai apakah suatu komponen benar-benar merupakan kerugian keuangan negara, bagaimana cara menghitungnya, serta apakah kerugian tersebut mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa.
Dengan kata lain, angka audit adalah bagian dari proses pembuktian, bukan dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan.
Perkara Timah memperlihatkan bagaimana konstruksi kerugian dapat mengalami perubahan setelah diuji melalui proses peradilan.
Posisi Febrie Ketika Perkara Timah Ditangani
Pada saat perkara tata niaga timah ditangani Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Posisi tersebut menempatkan Febrie dalam jajaran strategis penanganan perkara tindak pidana khusus.
Namun, penting membedakan tanggung jawab institusional dengan pertanggungjawaban pidana pribadi.
Perkara Timah merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Putusan terhadap para terdakwa tidak otomatis menjadi pertanggungjawaban pidana pribadi Febrie.
Untuk menjerat seseorang secara pidana tetap diperlukan bukti dan proses hukum tersendiri.
Kini Febrie Berada di Posisi Berbeda
Perubahan posisi Febrie menjadi sorotan karena kini ia sendiri menghadapi proses hukum.
Kejaksaan Agung masih menyidik perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Pada 10 Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Febrie juga mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan aspek hukum lain dalam proses penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana dua permohonan tersebut pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Febrie menyatakan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Pada saat yang sama, status tersangka harus dibedakan dari status terpidana.
Febrie belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa Kaitannya dengan Perkara Timah?
Kaitannya bukan pada dugaan bahwa perkara Timah dan perkara Febrie merupakan satu rangkaian.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian hanya karena Febrie pernah menjadi Jampidsus ketika perkara Timah ditangani.
Kaitannya adalah pada standar hukum.
Ketika menjadi Jampidsus, Febrie berada dalam posisi penegak hukum yang menangani perkara dengan konstruksi kerugian sangat besar.
Kini, sebagai tersangka, ia berada pada posisi yang harus menghadapi pembuktian dari penyidik.
Maka muncul pertanyaan yang sah secara hukum dan jurnalistik:
Apakah standar pembuktian yang digunakan terhadap para tersangka dan terdakwa ketika Febrie berada di pihak penegak hukum juga diterapkan dengan standar yang sama ketika dirinya kini menjadi tersangka?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Pertanyaan itu menyangkut prinsip equality before the law, yakni kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Bagaimana dengan Terpidana Kasus Timah?
Bagi terpidana perkara Timah yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Inchrah), perkembangan perkara Febrie tidak otomatis membatalkan putusan mereka.
Jika terpidana atau kuasa hukumnya menemukan persoalan hukum dalam putusan, yang harus dilakukan adalah menguji putusan individual masing-masing, bukan sekadar mengaitkannya dengan perkara Febrie.
Salah satu jalur yang dapat dikaji adalah Peninjauan Kembali (PK) apabila memenuhi alasan yang ditentukan hukum acara pidana.
Misalnya, terdapat novum atau bukti baru, kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata.
Hal-hal yang dapat diperiksa antara lain:
– Bagaimana kerugian negara dihitung?
– Komponen kerugian apa yang dibebankan kepada terdakwa?
– Apakah kerugian lingkungan telah dipisahkan?
– Bagaimana uang pengganti ditentukan?
– Apakah terdapat bukti baru (Novum)?
– Apakah terdapat kekeliruan nyata dalam putusan?
Namun, putusan MA mengenai perkara Timah tidak otomatis membatalkan seluruh putusan terpidana lain.
Pengaruhnya harus dianalisis berdasarkan perkara dan putusan masing-masing.
Jika Ada Tersangka Baru
Hal yang sama berlaku apabila penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara terkait.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup dan keterlibatan orang tersebut harus dijelaskan secara individual.
Hubungan bisnis, komunikasi, jabatan, atau kedekatan dengan orang yang telah dipidana tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Yang harus dibuktikan adalah apa perbuatannya, kapan dilakukan, bagaimana perannya, keuntungan apa yang diperoleh, hubungan dengan tindak pidana asal, serta alat bukti yang mendukung.
Perkara Timah Menjadi Cermin
Putusan MA perkara Timah memberi pesan bahwa konstruksi hukum dapat diuji dan dikoreksi oleh pengadilan.
Angka kerugian yang besar tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh komponen sebagai kerugian keuangan negara.
Begitu pula hasil audit harus diuji sesuai rezim hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut berlaku kepada siapa pun.
Karena itu, perkara Timah dapat menjadi bahan pembelajaran ketika publik melihat perkara yang kini dihadapi Febrie.
Bukan untuk membalas.
Bukan pula untuk menyimpulkan perkara Febrie sudah terbukti.
Tetapi untuk memastikan bahwa standar hukum yang sama berlaku ketika seseorang berada di posisi penegak hukum maupun ketika ia sendiri berhadapan dengan proses hukum.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Perkara Timah dan perkara Febrie tetap harus dipisahkan.
Para terpidana Timah bertanggung jawab berdasarkan putusan masing-masing. Febrie juga harus menghadapi proses hukum berdasarkan bukti dalam perkaranya sendiri.
Namun, keduanya bertemu pada satu prinsip fundamental:
Hukum tidak boleh berubah hanya karena siapa yang sedang diperiksa.
Putusan MA perkara Timah telah memberikan batas penting antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan.
Kini, proses hukum terhadap Febrie akan menjadi ujian lain, apakah prinsip pembuktian, kecukupan alat bukti, dan prosedur hukum diterapkan dengan standar yang sama terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum?
Pada akhirnya, yang menentukan bukan opini publik, bukan jabatan masa lalu, dan bukan besarnya angka kerugian.
Yang menentukan adalah bukti yang sah dan penilaian hakim.
Karena itu, bagi terpidana Timah yang ingin mencari keadilan, jalur yang tersedia adalah mekanisme hukum seperti PK jika memenuhi syarat.
Sedangkan bagi Febrie, praperadilan dan proses pemeriksaan merupakan ruang hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik serta membela haknya.
Di situlah prinsip negara hukum bekerja, siapa pun dapat diperiksa, siapa pun dapat membela diri, dan siapa pun yang dinyatakan bersalah harus berdasarkan pembuktian yang sah.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan tulisan editorial/analisis. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)















