Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Siapa yang Diuntungkan? Dugaan Penghalangan Satlap Tricakti dalam Pengamanan 53 Ton Dugaan Pasir Timah Ilegal di Belitung

×

Siapa yang Diuntungkan? Dugaan Penghalangan Satlap Tricakti dalam Pengamanan 53 Ton Dugaan Pasir Timah Ilegal di Belitung

Sebarkan artikel ini
Pengamanan sekitar 53 ton pasir timah ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (4/8/2026). Foto: Ist.

BELITUNG – Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dugaan penampungan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, seharusnya menjadi kabar baik bagi upaya penegakan hukum. Namun, di balik operasi tersebut muncul isu yang jauh lebih serius dan layak mendapat perhatian publik.

Informasi mengenai dugaan adanya penghalangan terhadap proses pengamanan barang bukti oleh Satlap Tricakti memunculkan tanda tanya besar. Jika informasi tersebut benar, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pertanyaan mendasar pun muncul. Mengapa dalam operasi penegakan hukum yang dipimpin penyidik Polda Babel justru muncul dugaan hambatan dari unsur yang selama ini dikenal sebagai bagian dari pengawasan sektor pertambangan? Apakah terjadi miskomunikasi, tumpang tindih kewenangan, persoalan administratif, atau ada alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyitaan puluhan ton pasir timah ilegal. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap soliditas aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal.

Dalam negara hukum, setiap aparat yang terlibat dalam pengamanan sumber daya alam semestinya memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum tanpa intervensi dan tanpa pengecualian. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum harus dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, penyidikan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti maupun penetapan tersangka. Aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai pasok pasir timah ilegal, asal material, jalur distribusi, pemodal, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Tanpa mengungkap aktor intelektual di balik bisnis ilegal itu, pemberantasan tambang ilegal hanya akan menyentuh permukaan persoalan.

Di sisi lain, dugaan penghalangan yang mencuat juga perlu diusut secara objektif. Jika memang tidak pernah terjadi, klarifikasi resmi akan menghentikan berbagai spekulasi.

Namun apabila benar terjadi, publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa dasar tindakannya, dan langkah evaluasi apa yang akan dilakukan.

Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam penegakan hukum. Semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan resmi, semakin besar ruang bagi spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem pengawasan pertambangan di Bangka Belitung.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan penghalangan oleh Satlap Tricakti masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *