Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & Kriminal

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

×

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

Sebarkan artikel ini
konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 265 kilogram pasir timah ilegal oleh Polres Bangka Barat di Mapolres Bangka Barat, Mentok, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Bangka Barat.

BANGKA BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak 265 kilogram pasir timah yang diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diamankan bersama dua orang terduga pelaku.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32). Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, saat personel Sat Polairud meningkatkan patroli dan pemeriksaan rutin di kawasan penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian.

“Petugas mencurigai gerak-gerik kendaraan yang dikendarai kedua tersangka. Setelah dihentikan, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan kendaraan,” kata Helen, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 karung pasir timah yang disembunyikan di dalam kendaraan pelaku. Pemeriksaan tersebut turut disaksikan petugas keamanan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian.

Menurut Helen, pelaku menggunakan modus menyamarkan pasir timah dengan tumpukan buah-buahan lokal untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti berupa 10 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 265 kilogram disembunyikan di balik kotak-kotak buah. Rencananya akan dibawa keluar Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berikut kendaraan yang digunakan telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar. Kedua tersangka berikut barang bukti pasir timah saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal yang merugikan negara maupun daerah.

“Ini merupakan komitmen tegas Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam menindak seluruh aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan pasir timah,” ujarnya.

Polda Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral secara ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau kegiatan mencurigakan.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pasir timah, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan resmi kepolisian. Proses hukum masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum serta berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *