BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur sebagai tahapan awal percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Kawasan WPR yang disiapkan memiliki luas sekitar 760 hektare dan tersebar di tiga kecamatan, yakni Manggar, Damar, dan Gantung, dengan cakupan enam desa meliputi Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu.
Penetapan kawasan tersebut mengacu pada Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024.
Pemerintah Provinsi menegaskan, pengumuman pembagian blok koordinat merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum penerbitan IPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian ESDM. Proses ini juga menjadi bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, yang diwakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan.
Belitung Timur dipilih sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan itu didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas kegiatan pertambangan rakyat.
Secara keseluruhan, terdapat tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Namun, Belitung Timur menjadi daerah pertama yang memasuki tahapan pembagian blok koordinat sebagai bagian dari proses penerbitan IPR.
Pemerintah Provinsi berharap percepatan penerbitan IPR mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Sumber: AksaraNewsroom.id diolah/redaksi Djituberita.com















