OPINI HUKUM,DJITUBERITA – Polemik yang mengiringi nama Febrie Adriansyah kembali membuka ruang diskusi publik mengenai wajah penegakan hukum di Indonesia.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai tudingan yang berkembang, satu prinsip fundamental dalam negara hukum tidak boleh bergeser, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Di tengah derasnya arus opini, media sosial, hingga konferensi pers yang saling beradu narasi, publik sesungguhnya sedang menunggu bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan setiap dalil melalui mekanisme hukum yang sah.
Di sinilah letak benang merahnya. Hukum bukan panggung untuk membangun persepsi, melainkan ruang pembuktian yang menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus menjamin akuntabilitas bagi setiap pejabat publik.
Satirnya, masyarakat sering kali menyaksikan hukum tampak sangat tajam kepada pihak tertentu, namun terasa tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Persepsi seperti inilah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi aparat penegak hukum.
Kepercayaan publik bukan dibangun melalui konferensi pers yang megah ataupun perang pernyataan di depan kamera. Kepercayaan lahir dari proses hukum yang transparan, independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang dikumandangkan ketika keadaan menguntungkan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelidikan dan penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka nama baik seseorang juga wajib dipulihkan sesuai prinsip keadilan.
Refleksi dari polemik ini sesungguhnya bukan hanya mengenai satu nama atau satu institusi. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum, advokat, akademisi, media massa, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar ruang hukum tidak berubah menjadi arena penghakiman publik.
Pada akhirnya, hukum yang sehat bukanlah hukum yang melindungi kekuasaan, melainkan hukum yang berani mengoreksi siapa pun tanpa memandang jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh politik.
Sebab ketika hukum kehilangan keberanian untuk bersikap adil, yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan bangsa terhadap keadilan itu sendiri.
Catatan Redaksi:
“Hukum yang kuat bukan diukur dari seberapa keras ia menghukum rakyat kecil, tetapi seberapa berani ia menyentuh mereka yang berada di puncak kekuasaan. Sebab keadilan tidak mengenal jabatan, dan negara hukum tidak mengenal manusia yang kebal hukum.”(Red)















