DJITUBERITA,JAKARTA – Jaga Republik Indonesia (JARI) menggelar seminar nasional bertajuk “Telaah Terhadap Stabilitas Nasional” di Candi Singosari Ballroom Lantai 2 Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Seminar ini menjadi forum akademik untuk menelaah kembali Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia serta relevansinya terhadap penguatan konstitusi dan stabilitas nasional di tengah dinamika global.
Ketua Panitia Tubagus Fahmi Arifin, didampingi pegiat sosial sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 1998 Andrianto Andri, dalam undangan resmi kepada media menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan menelaah kembali semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai pijakan refleksi dalam memperkuat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menghadapi berbagai tantangan masa kini maupun masa depan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua Umum JARI Habil Marati, sebelum memasuki sesi pemaparan materi oleh para akademisi dan pakar dari berbagai disiplin ilmu. Diskusi dipandu jurnalis senior Hersubeno Arief sebagai moderator.
Seminar menghadirkan empat narasumber, yakni Prof. Dr. Anter Venus, M.A.Comm, Prof. Dr. Antony Budiawan, Dr. Drs. Selamat Ginting, M.I.Kom., dan Dr. Rizal Darmaputra, yang mengulas sejarah Dekrit Presiden, dinamika politik nasional, hingga tantangan geopolitik Indonesia saat ini.
Prof. Dr. Anter Venus, M.A.Comm menjelaskan bahwa lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak dapat dipisahkan dari situasi politik Indonesia pasca-Pemilu 1955. Menurutnya, kegagalan Konstituante menyusun konstitusi baru, tajamnya polarisasi ideologi antara kelompok nasionalis, Islam, dan komunis, pergantian kabinet yang berlangsung cepat, serta munculnya pergolakan daerah seperti PRRI dan Permesta telah memicu krisis legitimasi dan efektivitas pemerintahan.
Ia menerangkan bahwa Dekrit Presiden memuat tiga pokok keputusan, yakni pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945, serta penghentian berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dalam perspektif ilmu politik, kebijakan tersebut dipandang sebagai solusi untuk mengakhiri kebuntuan politik dan menjaga keutuhan negara, meskipun di sisi lain memunculkan kritik karena memperkuat sentralisasi kekuasaan presiden dan mengurangi mekanisme checks and balances, yang kemudian menjadi salah satu ciri lahirnya era Demokrasi Terpimpin.
Prof. Dr. Antony Budiawan menekankan pentingnya konstitusi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara. Menurutnya, stabilitas nasional harus dibangun melalui supremasi hukum, kepastian konstitusi, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta akuntabilitas lembaga negara.
Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan strategis harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar demokrasi dan hak-hak warga negara tetap terjamin.
Sementara itu, Dr. Drs. Selamat Ginting, M.I.Kom. mengupas Dekrit Presiden dari perspektif komunikasi politik, sejarah, dan pertahanan nasional. Ia menjelaskan bahwa Dekrit Presiden lahir dalam konteks Perang Dingin ketika Indonesia berada di tengah persaingan Blok Barat dan Blok Timur.
Menurutnya, saat ini Indonesia kembali menghadapi tantangan geopolitik dalam sistem dunia yang semakin multipolar, sehingga diperlukan kepemimpinan nasional yang mampu menjaga keseimbangan hubungan luar negeri tanpa mengabaikan kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan kekuatan pertahanan.
Dalam paparannya, Selamat Ginting juga menyinggung bahwa perubahan konstelasi global menuntut Indonesia tetap konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Ia menilai berbagai kebijakan kerja sama dengan negara-negara besar harus tetap berpijak pada kepentingan nasional agar Indonesia mampu menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan posisi strategis di kawasan.
Adapun Dr. Rizal Darmaputra menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas nasional dan demokrasi konstitusional. Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa stabilitas memang menjadi syarat penting pembangunan, namun tidak boleh dicapai dengan mengorbankan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Penguatan institusi negara, supremasi hukum, serta sistem checks and balances harus terus dijaga agar demokrasi tetap berjalan secara sehat.
Selain pemaparan materi, seminar juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pandangan mengenai isu konstitusi, demokrasi, stabilitas nasional, hingga tantangan geopolitik yang dihadapi Indonesia.
Seminar ini turut dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta, antara lain Universitas Kristen Indonesia (UKI), Universitas Nasional (UNAS), Universitas Al Azhar Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Universitas Bung Karno (UBK), Universitas Persada Indonesia YAI (UPI YAI), Universitas Jayabaya, Universitas MH Thamrin, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), serta Universitas YARSI.
Selain kalangan akademisi dan mahasiswa, kegiatan tersebut juga diikuti berbagai elemen organisasi masyarakat yang aktif berdiskusi mengenai masa depan konstitusi dan stabilitas nasional.
Ketua Panitia Tubagus Fahmi Arifin menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dari berbagai kampus dan organisasi. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat serta memperkuat kesadaran berkonstitusi.
Melalui seminar ini, JARI berharap lahir berbagai gagasan konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi seluruh elemen bangsa dalam memperkuat kehidupan bernegara berdasarkan konstitusi, menjaga demokrasi yang berkualitas, menegakkan supremasi hukum, serta memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.(Red)















