DJITUBERITA,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menugaskan sembilan jaksa senior untuk menangani proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penunjukan para penyidik tersebut menjadi perhatian publik karena sebagian besar memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pernah menjalankan penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sejumlah media, sembilan penyidik tersebut dipilih berdasarkan pengalaman, integritas, dan kompetensi dalam menangani perkara korupsi berskala besar. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa mayoritas merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman dalam penyidikan, penuntutan, hingga pelacakan aset hasil tindak pidana.
Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk terdiri atas:
1. Agus Salim, Jaksa senior yang pernah mendapat penugasan di KPK. Memiliki pengalaman dalam penyidikan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
2. Muhibuddin, Saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sebelumnya pernah menjadi Koordinator Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Atase Kejaksaan RI di Riyadh, Arab Saudi. Muhibuddin dikenal memiliki spesialisasi dalam asset recovery, eksekusi putusan pengadilan, dan pemberantasan korupsi.
3. Chatarina Muliana Girsang, Jaksa senior yang memiliki pengalaman penugasan di KPK. Pernah terlibat dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi dan dikenal memiliki pengalaman di bidang penuntutan.
4. Riyono, Merupakan jaksa senior alumni penugasan KPK. Berpengalaman menangani penyidikan perkara korupsi serta berbagai kasus yang melibatkan kerugian keuangan negara.
5. Agus Sahat, Pernah bertugas di KPK dan memiliki pengalaman dalam penyidikan tindak pidana korupsi, termasuk penanganan perkara dengan pembuktian yang kompleks.
6. Irene Putri, Saat ini menjabat Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Irene juga pernah mendapat penugasan di KPK dan memiliki keahlian dalam litigasi negara, pemberian pendapat hukum, serta penanganan perkara korupsi.
7. Renaldi, Jaksa senior yang tidak memiliki riwayat penugasan di KPK. Dipilih berdasarkan pengalaman panjang sebagai jaksa karier dengan rekam jejak dalam penanganan perkara pidana.
8. Z. Tadong Alo (Zet Tadong Allo), Jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Memiliki pengalaman dalam penyidikan dan penanganan perkara korupsi serta dikenal sebagai salah satu jaksa berpengalaman di lingkungan Kejaksaan Agung.
9. Hari Wibowo, Menjabat Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dikenal memiliki pengalaman panjang dalam bidang pidana umum. Hari Wibowo menjadi salah satu dari dua anggota tim yang tidak memiliki riwayat penugasan di KPK.
Didominasi Alumni KPK
Dari sembilan penyidik tersebut, tujuh di antaranya diketahui pernah menjalankan penugasan di KPK. Pengalaman tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan Agung dalam membentuk tim penyidik yang memiliki kapasitas dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemampuan melakukan pelacakan aset, analisis transaksi keuangan, hingga penyusunan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, Hari Wibowo dan Renaldi merupakan jaksa karier Kejaksaan Agung yang dipilih karena pengalaman profesionalnya dalam penanganan perkara pidana dan manajemen penuntutan.
Menjaga Independensi Penyidikan
Penunjukan sembilan penyidik senior tersebut dipandang sebagai langkah Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan objektif.
Dengan komposisi penyidik yang berasal dari berbagai bidang, termasuk para alumni KPK, diharapkan proses penegakan hukum dapat berlangsung sesuai prinsip due process of law serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(Red)















