DJITUBERITA,JAKARTA – Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Di satu sisi, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, pembalakan liar (illegal logging), penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), hingga berbagai kejahatan ekonomi terorganisir.
Namun di sisi lain, pembentukannya harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Aktivis Simpul SIAGA 98 sekaligus pemerhati hukum, Hasanuddin, SH, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh disusun sebagai regulasi yang berdiri sendiri tanpa memperhatikan harmonisasi dengan berbagai undang-undang yang telah berlaku.
Menurutnya, selama ini ketentuan mengenai perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai pidana tambahan, seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Narkotika, serta sejumlah regulasi yang mengatur tindak pidana kehutanan, perikanan, dan kejahatan ekonomi lainnya.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang memperkuat sistem hukum nasional, bukan justru melahirkan tumpang tindih norma maupun perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Harmonisasi regulasi menjadi syarat mutlak agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hasanuddin, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa konsep perampasan aset pada hakikatnya merupakan upaya negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan (proceeds of crime) sehingga pelaku tidak dapat menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Namun demikian, menurut Hasanuddin, pengaturan mengenai objek atau jenis harta yang dapat dirampas harus dirumuskan secara jelas, rinci, dan tidak membuka ruang multitafsir.
“Negara hanya boleh merampas harta yang benar-benar dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana. Jangan sampai terdapat norma yang terlalu luas sehingga berpotensi mengenai harta yang diperoleh secara sah oleh warga negara. Kepastian mengenai objek perampasan merupakan jaminan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang dijamin konstitusi,” katanya.
Hasanuddin menambahkan, prinsip due process of law harus menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi tersebut. Artinya, setiap tindakan perampasan aset wajib melalui mekanisme hukum yang transparan, dapat diuji di pengadilan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, efektivitas pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir memang memerlukan instrumen hukum yang kuat. Namun, kekuatan tersebut tidak boleh mengorbankan asas legalitas, asas proporsionalitas, asas praduga tak bersalah, maupun perlindungan hak asasi manusia.
SIAGA 98 juga berpandangan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu yang memang telah dikenal dalam praktik hukum internasional.
Misalnya, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dihadapkan ke persidangan sehingga proses pemidanaan tidak mungkin dilaksanakan. Dalam kondisi demikian, negara tetap perlu memiliki mekanisme hukum untuk menyelamatkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, sepanjang dilakukan melalui putusan pengadilan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“SIAGA 98 mendukung penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor negara hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak warga negara,” tegas Hasanuddin.
Ia mengingatkan, apabila norma mengenai objek perampasan aset dirumuskan secara kabur atau tidak selaras dengan undang-undang yang telah berlaku, maka regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, SIAGA 98 berharap Komisi III DPR RI mampu menghasilkan RUU Perampasan Aset yang tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir, tetapi juga memiliki legitimasi konstitusional yang kuat, selaras dengan sistem hukum nasional, serta memberikan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal agenda reformasi hukum, SIAGA 98 menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata diukur dari luasnya kewenangan negara dalam merampas aset, melainkan dari kemampuannya menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan pandangan narasumber. Proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR RI sehingga substansi pengaturannya dapat berubah sesuai mekanisme legislasi.(Red)















