Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

SIAGA 98 Dorong KPK Ambil Alih Kasus Blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, Ini Dasarnya

×

SIAGA 98 Dorong KPK Ambil Alih Kasus Blackout PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, Ini Dasarnya

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,JAKARTA – Koordinator aktivis SIAGA 98, Hasanuddin, SH, menilai pengalihan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kepolisian kepada Kejaksaan dalam sejumlah kasus besar, seperti dugaan korupsi yang berkaitan dengan peristiwa blackout PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, bukan persoalan yang sederhana.

Menurut Hasanuddin, keputusan tersebut memiliki implikasi hukum yang luas terhadap proses penegakan hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti, penetapan serta pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga kepastian hukum dalam keseluruhan proses penyidikan.

Ia menegaskan, dampak pengalihan penyidikan tidak hanya terbatas pada perkara-perkara tersebut, tetapi juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi lain yang saat ini sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara-perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan perkara yang dibangun melalui proses case building. Karena itu, setiap tahapan penyidikannya memiliki konsekuensi hukum yang harus dijaga secara cermat,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/7/2026).

Ia berpandangan, persoalan tersebut tidak dapat dipersempit hanya sebagai isu hubungan antar-lembaga penegak hukum ataupun persoalan etik, melainkan menyangkut aspek fundamental sistem peradilan pidana dan prinsip penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, potensi munculnya persoalan kewenangan seperti ini sebenarnya telah dapat diperkirakan sejak awal. Dalam situasi yang berpotensi menimbulkan hambatan terhadap objektivitas maupun efektivitas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Atas dasar itu, SIAGA 98 mendorong Kejaksaan agar segera berkoordinasi dengan KPK guna mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara tersebut.

Langkah ini penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.

Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus selalu berlandaskan prosedur hukum yang benar, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, apabila proses penegakan hukum mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan penyelesaian suatu perkara, tetapi juga tegaknya prinsip negara hukum.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, SH, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026).

Proses penanganan perkara yang disebutkan masih berada dalam ranah penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *